Empat Pemuda Brebes Spesialis Curanmor Ditangkap Tim Resmob

Konten Media Partner
10 Agustus 2020 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat pemuda setelah ditangkap di dua lokasi berbeda digiring ke Mapolres Brebes.
zoom-in-whitePerbesar
Empat pemuda setelah ditangkap di dua lokasi berbeda digiring ke Mapolres Brebes.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES – Empat pemuda spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Mereka yakni Diaz Sandi P (24), M. Fatikhul Birri (23), Elan Restu Saputra (23) dan Mohammad Tri Ramdhani (29). Keempatnya merupakan warga Kabupten Brebes bagian selatan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit I) Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono. Tim dibagi menjadi dua bagian untuk menangkap para pelaku.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Brebes Ajun Komisari Polisi (AKP) Agus Supriadi mengatakan, empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Bumiayu.
"Pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan juga aksi mereka ini sangat meresahkan," kata Agus Supriadi, Senin (10/8/2020).
Dari tangan para pelaku, kata Kasatreskrim, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk.
Terakhir, kata dia, pelaku beraksi mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di salah satu hotel di Bumiayu. Namun, saat hendak pulang, motor korban sudah tidak ada. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumiayu.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan para tersangka, keempat pelaku tersebut sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat. Dua TKP di antaranya berada di Kecamatan Bumiayu dan satu TKP di Kecamatan Tonjong.
"Dari tangan pelaku kita amankan lima unit sepeda motor. Tiga di antaranya hasil curian dan dua motor lainnya sebagai sarana untuk melancarkan aksi," jelasnya.
Akibat ulah pelaku, lanjut dia, mereka berempat diancam kurungan penjara diatas lima tahun.
Sementara itu, pelaku Diaz Sandi P (24) di depan penyidik mengaku, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor. Yakni, di wilayah Bumiayu dua kali dan wilayah Tonjong satu kali.
"Hanya butuh dua sampai tiga menit untuk melancarkan aksinya. Selama beraksi menggunakan kunci T," aku Diaz Sandi P.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sepeda motor hasil curian dijual melalui temannya dengan kisaran Rp 1,5 juta. "Uangnya kita gunakan untuk hiburan karaoke," pungkasnya. (*)