Gelapkan Mobil Teman Facebook, Pemuda Tegal Diciduk Polisi

Konten Media Partner
18 Juli 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelapkan Mobil Teman Facebook, Pemuda Tegal Diciduk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda di Tegal ditangkap polisi gara-gara gelapkan mobil teman facebook. (Foto: Reza Abineri)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Zaman sekarang berkenalan dengan orang lewat media sosial (medsos) perlu berhati-hati. Meski sudah lama berkenalan di medsos, perilakunya bisa berbeda dengan aslinya ketika sudah bertemu langsung.
Seperti yang terjadi di Kota Tegal ini. Lantaran merasa lama kenal dan percaya di Facebook, JHR (28) tega membawa mobil teman dekatnya, saat ketemu langsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David menceritakan peristiwa awal penipuan tersebut. Ketika itu, pelaku mengajak korban dan keluarganya ke Rita Mall, Kota Tegal, Senin (16/10/17) Pukul 13.30 WIB.
"Tersangka mengajak korban bersama ibu dan adik lelaki korban jalan-jalan di Rita Super Mall," katanya di ruangan, Rabu (18/7).
Dia menuturkan, tanpa merasa curiga korban dan keluarganya pun menuju ke Rita Mall, dengan menggunakan mobil merk Daihatsu, Xenia miliknya. "Saat itu mobil korban dikemudikan oleh pelaku," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Namun saat baru masuk ke Rita Super Mall, pelaku minta ijin kepada korban untuk ambil uang di ATM. Adik korban pun juga turut diajaknya. "Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku dan adik korban serta mobilnya tidak kembali," ujar dia.
Selanjutnya korban mendapat telepon dari Polsek Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, bahwa adik korban berada di Polsek tersebut. Diduga, adik korban diturunkan di sebuah daerah di Bekasi.
Dengan rasa panik, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota. "Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Tegal Kota dipimpin kanit 2 Reskrim Iptu Daryanto, melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang David.
Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan mobil pada Selasa (17/7) kemarin.
Kepada wartawan, pelaku mengaku telah mengganti plat nomor mobil dari G 8505 LP, menjadi AB 1762 DW. "Plat mobil saya ganti. Aslinya plat Tegal," katanya saat di Mapolres Tegal Kota.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz