news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Guru Honorer di Brebes Dinonaktifkan Usai Unggah Story Soal THR Kotak Makan

Konten Media Partner
13 Juli 2021 15:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SMP Negeri 1 Wanasari, Brebes.
zoom-in-whitePerbesar
SMP Negeri 1 Wanasari, Brebes.
ADVERTISEMENT
BREBES - Hessal Hekmatyar, seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) SMP Negeri 1 Wanasari Kabupaten Brebes dinonaktifkan oleh pihak sekolah. Hessal dinonjobkan gara-gara mengunggah sebuah story di akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengunggah soal tunjangan hari raya (THR) yang ia dapatkan dari pihak sekolah beberapa waktu lalu. Ia mengaku kaget setelah dirinya mengetahui dinonaktifkan oleh kepala sekolah.
"Dari awal bulan Juli ini dinoljamkan oleh kepala sekolah. Waktu unggah story terkait THR saya langsung dipanggil kepala sekolah dan katanya saya sudah tidak bekerja di sini (sekolah) lagi," kata Hessal, Selasa (13/7/2021).
Ia mengakui, jika dirinya mengunggah story soal THR yang hanya menerima sebuah bingkisan berisi wadah (kotak) makan dengan narasi "RIP THR". Ia pun juga mencantumkan perbandingan harga wadah makan yang dibeli pihak sekolah untuk THR dengan harga di sebuah toko online.
Usai mengunggah story itu, dia pun dipanggil kepala sekolah. Mirisnya, setelah itu dia pun tak mendapatkan jadwal untuk mengawas Penilaian Akhir Semester (PAT).
ADVERTISEMENT
Ia pun kini bingung dengan keputusan itu. Sebab, hingga kini belum ada keterangan tertulis dari pihak sekolah terkait nasib dirinya. Apakah dikeluarkan atau akan mengemban tugas lain di sekolah tersebut.
"Karena waktu itu saya tidak boleh mengawal saat PAT, akhirnya saya minta rekan kerja saya sesama guru untuk mengambilkan lembar jawab siswa untuk saya koreksi dan saya nilai. Tapi yang mengambil berkas itu juga dimarahi oleh kepala sekolah," katanya.
Adapun upah yang diterima Hessal, yakni sekitar Rp 700 ribu per bulan. Jika jadwal mengajarnya dinonaktifkan, maka dirinya meyakini tidak akan mendapatkan honor lagi. Sebab, hingga saat ini ia belum diberitahu oleh kepala sekolah akan nasib dirinya bekerja sebagai apa di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sejak kejadian itu, saya tidak lagi mendapatkan tugas jam mengajar. Katanya saya sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah. Terus tanpa konfirmasi juga, pihak sekolah sudah menyiapkan pengganti saya," ungkapnya.
Dia pun menyayangkan tindakan kepala sekolah yang tidak berupaya menyelesaikan persoalan dengan dirinya dengan cara lebih baik. Pasalnya, tanpa pembicaraan apa pun saat dirinya dipanggil, kepala sekolah tiba-tiba meminta dirinya untuk berhenti mengajar.
Bahkan, lanjut dia, Kepala sekolah juga tak menanyakan apa pun maksud dan tujuan dirinya mengunggah story yang dipersoalkan tersebut.
"Apalagi kondisinya lagi pandemi COVID-19 seperti ini, tiba-tiba saya dikeluarkan, jelas saya menyayangkan hal itu," keluhnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Wanasari, Murniasih mengatakan, alasan dirinya mengeluarkan Hessal karena dianggap telah melanggar kode etik guru nomor 2 dan 7. Yakni Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional dan Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan itu jarang masuk ke sekolah untuk mengajar. Anak-anak (siswa) itu sering ditinggalkan. Juga sopan santun dan tata kramanya tidak bisa dijaga dengan guru-guru yang lebih tua di sini," kata Murniasih.
Ia menjelaskan, Hessal mulai masuk untuk mengajar di sekolahnya mulai Februari 2019. Ia mengajar mata pelajaran seni budaya selama 21 jam sepekan.
"Saat itu, puncaknya itu setelah mengunggah story di WA dan Facebook terkait harga bingkisan THR. Kotak makan yang kami beli itu harganya Rp 98.500 dibandingkan dengan harga di toko online Rp 75.000. Itu diunggah di media sosial. Unggahan itu jelas tidak sopan. Selain bingkisan itu juga kami beri bingkisan THR berupa paket sembako senilai Rp 150 ribu untuk guru-guru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait THR tersebut, kata dia, sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan guru-guru lain, dan disepakati THR dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Terkait Hessal dinonaktifkan juga sudah dirapatkan dengan guru-guru dengan berbagai pertimbangan dan masukan. Ia pun mengakui jika penghentian Hessal disampaikan melalui lisan.
"Kalau PNS itu memang yang menghentikan itu negara. Kalau ini GTT jadi kebijakan oleh kepala sekolah atas masukan dari guru-guru. Jadi ini hak prerogatif kepala sekolah, sehingga tidak perlu tertulis seperti itu," pungkasnya. (*)