Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Brebes Luncurkan Aplikasi Si - JaKSa

Konten Media Partner
9 Desember 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Brebes Luncurkan Aplikasi Si - JaKSa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh setiap tanggal 9 Desember 2019, Seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes meluncurkan inovasi bernama Sistem Informasi - Jaga Kawal Dana Desa (Si-JaKSa).
ADVERTISEMENT
Aplikasi berbasis online itu digunakan sebagai alat bantu peran pemerintah dalam pengelolaan keuangan dana desa (DD) yang sumber anggaranya dari pusat.
Layanan aplikasi Si-Jaksa ini fungsinya dinilai sangat penting dalam pelaksanaan dana desa. Karena, luas wilayah Brebes secara geografis nomor dua di Jawa Tengah setelah Cilacap dan memiliki penduduk mencapai 2 juta atau paling banyak di Jawa Tengah. Sementara alokasi dana desa yang diterima 292 desa di 17 Kecamatan jnominalnya sangat besar.
Berdasarkan data Pemkab Brebes, anggaran dana desa di Kabupaten Brebes mengalami kenaikan dalam kurun dua tahun belakangan, 2018 Rp 343 milliar, 2019 Rp 441 milliar, dan tahun 2020 mencapai Rp 495 milliar.
Kasi Intelijen Kejari Brebes, Hardiansyah berharap, dengan aplikasi Si-JaKSa ini dapat menghindari penyelewengan, penyimpangan dana desa ataupun merugikan keuangan negara. “Dalam aplikasi ini memuat beberapa fitur, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga sistem pelaporan keuangan dari pelaksanaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan dan tuntas," ucap Hardiansyah, usai peluncuran aplikasi Si-JaKsa di kantor Kajari setempat.
ADVERTISEMENT
Menurut Hardiansyah, aplikasi Si-JaKSa dirancang sedemikian rupa untuk dapat menghasilkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang efisien dan efektif.
"Fitur utama, diantaranya, informasi tata kelola pembangunan desa, informasi perencanaan pembangunan desa, informasi perencanaan dan pengelolaan anggaran desa, informasi pelaksanaan pembangunan desa dan informasi pengawasan pembangunan desa," ungkapnya.
Sementara itu Kajari Brebes Edy Hartoyo mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni, karena mengelola keuangan sendiri bukanlah tugas yang mudah. Sehingga harus disiapkan mekanisme pengawasan yang baik agar dana yang diserahkan ke desa sesuai peruntukannya.
Rencananya, aplikasi Si-JaKSa akan diserahkan ke Pemkab Brebes dengan fungsi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan dapat dipertanggung jawabkan.
ADVERTISEMENT
"Karena program TP4D sudah berakhir, aplikasi Si-JaKsa ini akan kita serahkan ke Pemkab Brebes untuk dilanjutkan programnya. Sehingga mekanisme dalam penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang ada dan tak terjadi penyelewengan. Masyarakat juga bisa memantau melalui aplikasi Si-JaKsa ini secara umum," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, aplikasi Si-JaKsa bisa bermanfaat untuk mengontrol monitoring dan perencanaan anggaran. "Karena didalam aplikasi Si-Jaksa dalam pelaksanaan program atau kegiatan tidak terlepas dari perencanaan desa yang tepat waktu, harus sesuai mekanisme dan tahapan perencanaan desa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD-Desa)," ucap Idza Priyanti.
Menurut dia, aplikasi Si-Jaksa ini sangat berperan dalam mendorong perkembangan potensi di masing- masing desa agar dapat mensejahterakan dan menjadikan kemandirian secara ekonomi masyarakat. Di antaranya, potensi wisata dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
"Dan juga untuk memaksimalkan peran UMKM di Brebes dalam mengelola sumber daya yang ada di Brebes, seperti di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan kelautan," pungkasnya. (*)