Hari Ini Pelawak Nurul Qomar Jalani Sidang Vonis
ADVERTISEMENT
BREBES - Pelawak senior Nurul Qomar Hari ini menghadapi sidang putusan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7). Dia akan divonis atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima panturapost, sidang putusan akan digelar pukul 09.00 WIB. Rangkaian sidang perkara yang menjerat personel grup lawak 'Empat Sekawan' ini berlangsung cukup panjang. Hampir 4 bulan sejak awal Juli 2019.
Sebelumnya, oleh tiga jaksa penuntut umum yakni, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Atas kasus itu, jaksa menuntut terdakwa Qomar 3 tahun kurungan penjara. Menurut jaksa, terdakwa tak mengakui perbuatanya. "Dan juga kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan. Kita juga hadirkan 8 saksi, 1 saksi ahli," ucap Bahtiar Ihsan Agung, (30/9) lalu.
Dokumen palsu tersebut, diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 silam. Saat itu Qomar menjabat sebagai rektor UMUS slselama 10 bulan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan persidangan rencananya dipimpin hakim ketua Sri Sulastuti dan dua hakim anggota Dian Angreani dan Nanik Pratiwi. (*)