Heri Fitriansyah : Kami akan Menunggu DKPP

Konten Media Partner
18 September 2018 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heri Fitriansyah : Kami akan Menunggu DKPP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lima pasangan calon wali kota dan wakil walikota Tegal saat debat terbuka pada masa pemilihan. (dok. panturapost.com)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Liaison Officer (LO) Pasangan Dedy Yon - Jumadi, Heri Fitriansyah mengaku belum ada rencana untuk melakukan syukuran terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat sambungan telepon, saat ini pihaknya menunggu Rapat Pleno Terbuka Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih mendatang yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.
"Kita masih menunggu dari KPU Kota Tegal. Yang informasinya akan melakukan rapat pada 20 September 2018 mendatang," ujarnya, Selasa, 18 September 2018.
Sehingga untuk melakukan syukuran kemenangan, kemungkinan akan dilakukan mendekati dilantiknya Dedy Yon-Jumadi. "Kalau syukuran (kemenangan) bisa digelar, perkiraan di 2019 bulan keenam yah. Dekat harinya dengan pelantikan," kata politisi Partai Demokrat ini.
Sehingga, saat ini pihaknya fokus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait visi dan misi ke depan. "Kita saat ini sedang berkomunikasi terkait visi dan misi kita yang akan disesuaikan dan mendukung dengan visi misi pemerintahan sekarang. Jadi kaya semacam tim transisi persiapan ketika sudah dilantik," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heri mengaku berpengaruh dengan tertundanya pelantikan Dedy-Jumadi. Meski demikian, ia tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau bicara berpengaruh (pelantikan), jelas iya. Tetapi kita akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Karena bagi kami tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena kemenangan kami tidak ada unsur kecurangan," klaim dia.
Perlu diketahui, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 4 Pilwalkot Tegal Habib Ali-Tanty pada Senin, 17 September 2018 ditolak oleh MK. Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman yang membacakan putusan tepat pukul 12.12 WIB memandang berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 pokok permohonan tidak beralasan hukum.
ADVERTISEMENT
Adapun gugatan itu diterima MK dengan nomor 1/PAN/PHP-KOT/2018 tertanggal 5 Juli 2018 pukul 10.16 WIB. Sedangkan pokok perkaranya yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tegal Tahun 2018 dengan pemohon Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyaningrum. Dengan demikian, paslon nomor 3 Dedy Yon Supriyono - Jumadi dipastikan menang dalam Pilwalkot Tegal 2018. (*)
Reporter : Reza Abireza
Editor : Muhammad Abduh