Ibu Muda di Pemalang Ditangkap Polisi Gara-gara Gadaikan Belasan Motor Rental

Konten Media Partner
25 Juni 2020 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ibu muda di Pemalang ditangkap polisi usai gadaikan belasan motor rental. (Foto: Dok Humas Polres Pemalang)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ibu muda di Pemalang ditangkap polisi usai gadaikan belasan motor rental. (Foto: Dok Humas Polres Pemalang)
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Teny Oktania Likasari (30) seorang ibu muda, asal Desa Wanarejan Selatan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, harus berurusan dengan polisi. Ibu dari dua anak ini dibekuk karena nekat menggadaikan sepeda motor rental.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan aksi tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Maret lalu. Modusnya, tersangka menyewa sepeda motor si sebuah rental dengan alasanya motor miliknya rusak. Kemudian oleh tersangka, motor tersebut digadaikan ke orang lain.
"Pada awal bulan Mei lalu, tersangka menyewa motor kepada korban bernama Rima Astuti (29), karena motor miliknya rusak. Untuk biaya sewa sekitar Rp 75 ribu per hari. Namun kemudian, motor tersebut justru digadaikan," kata Ronny saat gelar kasus di Aula Polres Pemalang, Kamis (24/6).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ronny, ternyata tersangka juga melakukan aksi penipuan terhadap orang lain. Dalam waktu satu bulan terakhir, tersangka sudah berhasil mengambil dan menggadaikan 12 sepeda motor. Kasus ini pun terungkap berkat adanya laporan dari salah satu korban. Bahkan, ada beberapa korban yang memang mengenal tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
"Korban kami tangkap tanggal 28 Mei atau kurang dari sehari setelah kita mendapatkan laporan. Jumlah SPM yang digadaikan sebanyak 12 unit dengan jumlah korban 11 orang," ujarnya.
Polisi secara simbolis menyerahkan 3 unit sepeda motor kepada pemiliknya. (Foto: Dok Humas Polres Pemalang)
Menurutnya, tersangka menggadaikan motor tersebut sekitar Rp 2,7 juta rupiah per unitnya. Tersangka mengaku terpaksa nekat menggadaikan motor yang disewanya karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
"Ya faktor ekonomi, penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terutama kebutuhan dua anaknya yang masih kecil-kecil. Yakni usia 10 tahun dan 8 bulan," jelasnya.
Sementara itu, usai gelas kasus, tersangka Teny Oktania Likasar yang bekerja sebagai karyawan di salah satu koprasi di Pemalang, mengaku kesulitan ekonomi setelah ditinggal suaminya.  "Ya menyesal. dan saya juga minta maaf kepada semua korban. Ini saya lakukan sejak bulan Maret lalu. Ya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari," akunya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.  (*)