Imbas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, RSUD Brebes Perketat Pelayanan

Konten Media Partner
6 Januari 2021 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Puluhan pasien poliklinik RSUD Brebes sempat terlantar hingga dua jam lebih, Senin, 10 Februari 2020. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Puluhan pasien poliklinik RSUD Brebes sempat terlantar hingga dua jam lebih, Senin, 10 Februari 2020. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pihak RSUD Brebes akan memperketat layanan untuk mencegah terjadinya pemborosan obat. Langkah itu dilakukan usai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III nail dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu mulai awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Dengan kebijakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan kelas 3 ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan RSUD. Karena selama ini, pendapatan kita dari BPJS Kesehatan belum maksimal," kata Direktur RSUD Brebes dr Rasipin, Rabu 6 Januari 2020.
Ia mengungkapkan, jika kenaikan tarif BPJS Kesehatan dikelola dengan baik, maka dapat meningkatkan keuntungan mencapai 30 persen. "Kita juga akan meningkatkan dan memperketat layanan dari awal hingga akhir," ungkapnya.
Ia memaparkan, pelayanan yang ditingkatkan dan diperketat ini tujuannya untuk pencegahan pemborosan obat atau diagnosis yang berlebihan. Sehingga bisa menghemat biaya.
"Saya yakin sistem informasi manajemen di RSUD Brebes bisa berjalan baik untuk melayani masyarakat Brebes secara maksimal," pungkasnya. (*)