Ingin Bergaya Pakai Moge, Pemuda di Tegal Curi Motor Teman Kos

Konten Media Partner
17 Januari 2020 16:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diperiksa petugas Polsek Sumurpanggang Kota Tegal. (fotoL bentar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diperiksa petugas Polsek Sumurpanggang Kota Tegal. (fotoL bentar)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Rafi Adi Mas Said alias Dimas (20), seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kaki lima di Jalan Kartini Kota Tegal membawa kabur motor milik temannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Ia nekat mencuri sepeda motor di tempat kos yang baru ditempati selama sebulan. Tujuannya hanya ingin bergaya dengan motor gede itu. Namun belum lama bergaya, keburu jajaran Unit Reskrim Polsek Sumurpanggang Resor Tegal Kota menangkapnya pada Rabu (8/1/2020).
"Pelaku melancarkan aksi saat menjelang tahun baru,” ungkap Kapolsek Sumurpanggang Kompol Wartoyo, Kamis (17/1/2020)
Saat itu, lanjutnya, di lingkungan Kos Argeta Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, ada sebuah motor Ninja, tepatnya di tetangga kos Argeta. Saat kondisi kos sepi karena ditinggal berlibur tahun baru, Selasa (31/12/2019), pelaku menggasak motor Ninja milik Abdul Aziz (20) warga Brebes yang merupakan tetangga kosnya.
“Aksi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Atas laporan dari korban, petugas akhirnya bisa menangkap dan mengamankan pelaku pada Rabu (8/1/2020) malam. “Dia ditangkap saat melintas di jalan raya pukul 21.00 WIB."
Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nopol B 3492 KLM. Kini pelaku yang keseharian menjadi pedagang kaki lima harus menjadi tahanan Polres Tegal Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)