Ini Modus Operandi Penimbun dan Penjual BBM Solar Subsidi di Jawa Tengah

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin saat konferensi pers di Terminal BBM Kota Tegal, Kamis (7/10/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin saat konferensi pers di Terminal BBM Kota Tegal, Kamis (7/10/2021).
ADVERTISEMENT
TEGAL - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri perikanan di sejumlah pelabuhan di Jawa Tengah dibongkar Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri.
ADVERTISEMENT
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin mengatakan, Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang, AI dan HH staff operasional perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Yassin pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka saat konferensi pers di Terminal BBM Kota Tegal, Kamis (7/10/2021).
Dijelaskan, hanya dalam kurun waktu 6 bulan, perusahaan asal Semarang ini mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Modusnya, belasan kendaraan yang telah dimodifikasi beroperasi membeli solar di sejumlah SPBU di wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang, dengan harga Rp 5.150 per liter.
"Solar yang sudah dibeli di SPBU itu, kemudian disedot dari tangki utama ke dalam tangki besar yang diletakkan di bagian belakang dalam mobil. Untuk mengelabui petugas SPBU," kata Brigjen Yassin.
ADVERTISEMENT
Dalam setiap pembelian di SPBU, kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut membeli solar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 secara berulang-ulang agar operator SPBU tak curiga.
"Dalam sehari, perusahaan ini mampu membeli solar hingga 20 ton. Aksi mereka sudah berjalan sejak April hingga September 2021," kata Yassin.
Dikatakan Yassin, setelah mobil yang sudah dimodifikasi penuh solar, selanjutnya dipindah ke tangki gudang perusahaan yang berlokasi di Desa Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.
Setelah itu, solar didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan nama perusahaan untuk dijual ke konsumen di beberapa lokasi. Di antaranya ke kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Juwana, dan Pelabuhan Perikanan Rembang Jawa Tengah dengan harga jual Rp 7.500 per liter.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP kedua tersangka AL dan HH terancam pidana enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
"Saudara Al dan HH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Semarang dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Bersama tersangka, turut diamankan 22 unit kendaraan dengan rincian 8 unit Truk tanki biru putih bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas, dan 14 unit truk modifikasi tanki. Kemudian 2 set pompa berikut selang dan flow meter, 2 buah buku catatan operasional, 1 buah Flash Disk, 4 unit Handphone, 1 unit mobil Fortuner, dan BBM jenis solar sebanyak 61.400 liter. (*)
ADVERTISEMENT