Jadi Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret

Konten Media Partner
12 Desember 2018 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jadi Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Wahyudi. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
BREBES – Kasus penggelapan tanah kini tengah dialami oleh seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Wahyudi (61 tahun). Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu, 12 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah berstatus sebagai terdakwa, Wahyudi mengaku optimis jika dirinya tetap akan menjadi calon wakil rakyat. Dia yakin tuduhan penggelapan tanah tak akan terbukti di persidangan.
"Karena apa yang saya hadapi ini bukan kasus pidana khusus, seperti korupsi, pelecehan seksual terhadap anak ataupun narkoba. Makanya saya yakin tetap akan menjadi calon wakil rakyat," ucap Wahyudi.
Di sisi lain, sebagai caleg dan kader partai Gerindra, kata dia, dirinya sudah meminta kepada pengurus DPC Gerindra Brebes untuk memberikan bantuan hukum kepada dirinya.
"Ya memang saya ajukan bantuan pendampingan hukum ke DPC Gerindra," katanya.
Tunggu Inkrah
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika ternyata inkrah jatuh sebelum pemilu, maka suara tersebut akan masuk ke partai pengusung.
ADVERTISEMENT
"Memang sampai saat ini tahapan sudah mulai masuk validasi dan Januari akan pencetakan surat suara jadi nama caleg dimungkinkan tidak dicoret. Hanya saja, jika inkraht-nya sebelum pelaksanaan Pemilu maka itu tadi suaranya akan dimasukkan ke partai pengusung," ucap Muamar Riza Pahlevi.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz