Jaksa Tuntut Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Brebes

Konten Media Partner
22 November 2018 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Tuntut Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Brebes sangat memprihatinkan. Bahkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes menyebutkan pada minggu ketiga bulan ini tercatat 53 kasus. Ironisnya rata-rata pelaku merupakan orang terdekat atau yang beraktivitas di sekeliling korban.
ADVERTISEMENT
Apakah hukuman terhadap pelaku tidak berat? Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Bakhtiar Ihsan Agung N menegaskan, upaya penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual kepada para predator atau pelaku kekerasan seksual kepada anak-anak sangat tegas. Oleh para jaksa penuntut umum, para terdakwa dituntut hukuman berat.
"Tuntutan hukuman tergolong tinggi antara 10 hingga 12 tahun kurungan penjara. Kemarin kita ada satu kasus yang jaksa tuntut hingga 14 tahun dari penuntutan maksimal hukuman 15 tahun sesuai pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Menurutnya, tuntutan hukum pidana yang tergolong tinggi pada kasus kekerasan seksual kepada anak, atas pertimbangan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Dan, agar para pelaku tidak melakukan kembali perbuatan tersebut setelah bebas dari hukuman. Penuntutan hukuman tinggi terhadap pelaku juga mempertimbangkan sisi psikologis korban.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku rata-rata kurang memahami efek yang dilakukannya. Mereka ini juga tak bisa memanfaatkan teknologi internet dengan benar. Tapi malah menyalahgunakannya," jelas dia.
Ia membeberkan, per bulan Januari hingga bulan November 2018 memasuki minggu ketiga, Kejari Brebes memproses sedikitnya 22 kasus kekerasan kepada anak di bawah umur. "Jadi rata-rata setiap bulan kita proses dua kasus kekerasan seksual kepada anak."
Kepada masyarakat, Bakhtiar menghimbau untuk mengenali hukum untuk menjauhi hukum itu sendiri. "Tingkatkan pemahaman masyarakat terkait pelanggaran kasus asusila kepada anak ini karena ancaman pidananya berat," pungkas dia. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh