news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Langsung Ajukan Eksepsi

Konten Media Partner
17 November 2020 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020). Dalam sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi usai pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
JPU dari Kejari Tegal Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Wasmad diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Dalam eksepsinya, Wasmad yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum mempertanyakan perihal prosedur penyidikan kasus yang menjeratnya. Menurutnya, mengapa kasusnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS namun dari awal tidak ada PPNS," kata Wasmad.
Tak hanya itu, Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sementara gelaran konser dangdut dilaksanakan 23 September 2020. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Atas eksepsi Wasmad tersebut, JPU akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan Selasa (24/11/2020) pekan depan. Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati pun mengingatkan kedua belah pihak untuk hadir sesuai waktu jadwal pada sidang selanjutnya. (*)
ADVERTISEMENT