Jambret Perhiasan Anak Kecil, Emak-emak di Brebes Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
13 Maret 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan Danisi (25), seorang ibu rumah tangga di Brebes, Rabu (13/3). Dia diduga beberapa kali menjambret perhiasan milik anak kecil. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan Danisi (25), seorang ibu rumah tangga di Brebes, Rabu (13/3). Dia diduga beberapa kali menjambret perhiasan milik anak kecil. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Danisi (25) seorang ibu rumah tangga di Brebes terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Emak-emak beranak dua ini diduga sudah 4 kali menjambret perhiasan emas yang dipakai anak kecil.
ADVERTISEMENT
Pelaku merupakan warga Desa Slatri Kecamatan Larangan. Ia ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Bulakamba dan Tim Resmob Polres Brebes di rumah milik mertuanya Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba Brebes, Rabu 13 Maret 2019 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban yang masih anak-anak berusia 10 tahun.
"Gelang milik korban (anak-anak) diambil pelaku dengam cara paksa hingga tanganya terluka. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang melakukan aksinya di Desa Jubang Bulakamba hari Rabu (13/3) siang tadi pukul 13.30 WIB," ucap dia.
Sedangkan modus operandinya, kata dia, pelaku berpura-pura mengajak korbanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor untuk menunjukan jalan ke bengkel. Di tengah jalan, pelaku menurunkan korbanya.
ADVERTISEMENT
"Saat diturunkan di jalan itu, pelaku merampas gelang emas dengan paksa hingga korban menangis. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dipinggir jalan," jelasnya.
Ironisnya, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. "Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu unit sepeda motor matik dan uang tunai hasil penjualan emas Rp 425 ribu," beber dia.
Akibat perbuatan pelaku diancam pasal 365 KUHP. Adapun ancaman pidananya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Reporter: Fajar Eko Nugroho Editor: Irsyam Faiz