Janji Ajak Karaoke, Pria di Tegal Ini Malah Curi HP Teman Kencannya

Konten Media Partner
31 Januari 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Tegal ditangkap polisi karena mencuri hp milik teman kencannya. (Foto: Syaifullah)
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Tegal ditangkap polisi karena mencuri hp milik teman kencannya. (Foto: Syaifullah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Buat Anda, khususnya para perempuan, sebaiknya berhati-hati dengan orang yang baru dikenal. Sebab, modus kejahatan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang terjadi di Kota Tegal baru baru ini. Seorang pria terpaksa berurusan dengan polisi karena telah mencuri HP teman wanitanya saat di tempat hiburan karaoke.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui bernama Dede Sanjaya (34) alias Iqbal, warga Desa Pencangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Sedangkan korban bernama FIka Laraswati. Aksi pencurian dilakukan pada hari Jumat, 27 Desember 2019. Kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu, 19 Januari, 2019.
"Dari hasil keterangan saksi dan korban, kita bisa mengetahui ciri-ciri pelaku serta identitas kendaraan yang digunakan pelaku. Setelah mendapat bukti petunjuk kita akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Kapolres Tegal, AKBP Siti Rondhijah, Jumat (31/1).
Aksi kejahatan tersebut, lanjut Rondhijah, berawal saat korban mendapatkan telpon dari nomor yang tidak dikenal, Jumat 27 Desember 2019. Saat menelpon, pelaku mengaku bernama Iqbal dan kemudian mengajak korban untuk menemaninya ke tempat karaoke. Setelah korban mengiyakan, pelaku pun menjemput korban menggunakan mobil di rumah kos yang ada di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Setelah sampai di indekos, pelaku mengajak korban makan di daerah Monumen GBN, Slawi, Kabupaten Tegal. Setelah selesai makan, pelaku kemudian mengajak korban ke tempat karaoke. Tapi, sebelum sampai, tiba-tiba pelaku berhenti di sebuah minimarket yang ada di Jalan KS Tubun Kota Tegal dan meminta tolong korban turun dari mobil untuk membelikan minyak gosok. Korban pun kaget, karena setelah membeli minyak gosok, mobil pelaku sudah tidak ada di parkiran mini market.
"Korban sempat bertanya ke penjaga parkiran menanyakan mobil pelaku yang baru saja parkir. Oleh penjaga parkir dijawab pelaku sudah pergi. Hp korban yang ada di mobil juga dibawa," katanya.
Menurutnya, korban mau diajak ke tempat hiburan karaoke karena sudah kenal dengan pelaku, hasil berkenalan di media sosial facebook. Pelaku sengaja mengajak korban pergi ke tempat hiburan karaoke hanya modus untuk mendapatkan barang berharga milik korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
"Korban ini bukan yang pertama. Karena pelaku sebelumnya juga melakukan hal yang sama di daerah lain seperti Semarang, Brebes, Pekalongan, hingga Tegal. Pelaku kami jerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya lima tahun," pungkasnya. (Syaifullah)