Jarak Lokasi Supermarket di Kota Tegal Bakal Diatur di Perda

Konten Media Partner
15 November 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Pemerintah Kota Tegal akan mengatur jarak lokasi supermarket. Langkah itu dilakukan untuk kebetadaan pusat perbelanjaan itu tak semakin menjamur.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (14/11/2022). Dalam kesempatan itu, persoalan jarak lokasi pendirian supermarket maupun toko swalayan di Kota Tegal memang menjadi perhatian khusus hampir seluruh fraksi di DPRD saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal.
"Pemerintah Pusat ingin memberikan kemudahan investasi kepada para pelaku usaha. Namun terkait perizinan terhadap pendirian supermarket dan toko swalayan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah agar mengatur jarak pendirian satu dengan yang lainnya," kata Dedy.
Berangkat dari dasar tersebut, Pemkot  Tegal, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, bersama DPRD Kota Tegal mengatur jangkauan jarak yang terbaik.
ADVERTISEMENT
"Agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas," kata Dedy.
"Pemkot bersama dengan DPRD untuk mengatur jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas,” sambung Dedy.
Selain itu, disebutkan pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil minimal 30% dari luas areal pusat perbelanjaan.
Hal itu berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Ketentuan tersebut sangat membantu Pemda dalam memecahkan masalah tempat usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil."
ADVERTISEMENT
Terkait banyaknya minimarket dan toko modern di Kota Tegal, langkah yang dapat diupayakan dalam melindungi pedagang kecil dan UMKM adalah dengan menetapkan jangkauan jarak dalam tiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan. Termasuk mengikutsertakan kegiatan promosi-promosi dagang melalui pameran ataupun event-event yang lain.
Sementara, terhadap keberadaan toko-toko swalayan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan baru, maka pelaku usaha tersebut bisa melanjutkan usahanya hingga izin berakhir.
Setelah itu pelaku usaha tersebut harus memperpanjang izinnya dengan memperhatikan serta melaksanakan persyaratan-persyaratan yang ada di aturan baru dalam mengajukan permohonan perizinan pendirian toko swalayan.
Salah satu syaratnya yaitu adanya surat pernyataan untuk bermitra dengan UMKM, dan dibuktikan dengan surat perjanjian bermitra dengan UMKM.
“Keberadaan toko eceran dan pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Selain itu juga transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, salah satu upaya dalam rangka mengurangi dampak semakin menjamurnya toko swalayan atau toko modern adalah dengan kebijakan kearifan lokal,” jelas Dedy.
ADVERTISEMENT