Jelang Ramadan, Polisi di Kota Tegal Razia Rumah Kos

Konten Media Partner
5 Mei 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi razia rumah kos di Kota Tegal menjelang Ramadan. (Foto: Hanif)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi razia rumah kos di Kota Tegal menjelang Ramadan. (Foto: Hanif)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Menjelang Ramadan, Jajaran Polres Tegal Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat rumah kos Sabtu (5/5) malam. Polisi juga menyisir toko-toko yang menjual minuman keras.
ADVERTISEMENT
Operasi ini digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Satuan Shabara Polres Tegal Kota. Kegiatan tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan suasa kondusif menjelang datangnya Bulan Ramadan.
Pantauan Pantura Post, tim menyisir sejumlah toko yang menjual minuman keras, serta sejumlah rumah kos. Pertama, tim braja menyisir di kawasan Jalan Setiabudi. Petugas langsung masuk dan memeriksa barang barang yang dijual di toko tersebut. Di sana pun menemukan ratusan botol miras berbagai merek. Petugas pun langsung menyita miras usai memberikan peringatan kepada pemilik toko.
Usai menyita, tim pun kembali menyisir ke Jalan Cempaka. Di tempat tersebut petugas kembali menggeldah toko yang diduga menjual miras. Petugas kembali menemukan ratusan botol miras dan dilanjutkan penyitaan.
Petugas juga merazia sejumlah rumah kos untuk mencegah peredaran narkoba dan praktek mesum, Namun sayang, petugas tidak menemukan barang-barang haram, karena pada saat dirazia banyak rumah kos yang kondisinya sudah sepi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal kota AKBP Siti Rondhijah mengungkapkan dengan razia ini, kepolisian ingin memastikan, saat Ramadan nanti umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyu.
"Malam ini kami melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi dalam rangka menjelang bulan suci ramadan. Kegiatan tersebut antara lain razia miras,mendatangi kos kosan dan juga kejahatan narkoba," ujar Siti.
Adapun minuman beralkohol dengan berbagai merek yang disita sebanyak 380 botol.
Para pemilik toko yang kedapatan menjual miras pun dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) untuk membuat jera. Guna memaksimalkan giat cipta kondisi selama bulan puasa ramadhan, Polresta Tegal membentuk tim braja.
Reporter: Hanif/Syaifullah
Editor: Irsyam Faiz