KA yang Melewati Daop 5 Dibatalkan, Bea Tiket Dikembalikan 100 Persen

Konten Media Partner
2 April 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Stasiun KA wilayah Daop 5. (Dok.Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Stasiun KA wilayah Daop 5. (Dok.Istimewa)
ADVERTISEMENT
BREBES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak 1 April 2020 telah membatalkan perjalanan KA, tujuan Surabaya, Bandung maupun Jakarta, yang melewati Daop 5. Karena itu, Daop 5 menetapkan, batas waktu mengembalikan tiket yang sudah dibeli sampai 30 April mendatang. Adapun besaran bea akan dikembalikan 100 persen.
ADVERTISEMENT
"KAI mulai 1 April 2020 membatalkan perjalanan KA, tujuan Surabaya, Bandung maupun Jakarta, yang melewati Daop 5," kata Humas Daop 5 Supriyanto, Kamis (2/3/2020).
Jika ditotal, sejak 1 April 2020, sudah ada 52 perjalanan KA jarak jauh dan 4 KA lokal bandara YIA yang melewati wilayah Daop 5, yang dibatalkan perjalanannya. Tinggal 31 perjalanan KA jarak jauh yang melewati wilayah Daop 5, dari total 83 perjalanan ke berbagai tujuan per harinya.
Pengembalian tiket berlaku di stasiun yang ada di daerah Daop 5. Di antaranya Stasiun Slawi Kabupaten Tegal dan Bumiayu Kabupaten Brebes. Pemberlakuan tersebut telah mulai dari 1 April (Rabu) kemarin.
Ia menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Langkah tersebut, sesuai dengan arahan pemerintah agar masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya di luar rumah.
ADVERTISEMENT
"Kami menghimbau, untuk pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access. Hal ini untuk menghindari kerumunan di loket serta penerapan physical distance," katanya.
Supriyanto menuturkan, waktu pembatalan perjalanan paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Sedangkan bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses pembatalan.
"Sama-sama berdoa serta berharap semoga kondisi yang menimpa bangsa Indonesia ini segera berakhir dan semua bisa kembali normal," pesannya.
Untuk keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi layanan konsumen KAI di nomor (021) 121. (*)