Kades di Brebes Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara karena Terbukti Lakukan Pungli

Konten Media Partner
28 April 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang vonis tersebut dilakukan secara daring dengan telekonferensi video. (Foto: Fajar Eko)
BREBES - Kepala Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Brebes, Zaenal Asikin divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2020.
ADVERTISEMENT
Asikin dinyatakan terbukti bersalah atas perkara pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Prona atau sekarang istilahnya menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perkara korupsi itu dilakukan berturut-turut dalam waktu tiga tahun. Adapun jumlahnya mencapai Rp 400 juta.
Sidang vonis tersebut dilakukan secara daring dengan telekonferensi video. Terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Semarang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum berada di kantor Kejaksaan Negeri Brebes.
Majelis hakim yang diketuai Alosius Bayu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Brebes.
"Majelis hakim sependapat dengan tuntutan. Terdakwa divonis 1 tahun 5 bulan dan membayar denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasipidsus Kejari Brebes Sunarto.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, baik kuasa hukum atau penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Keduanya belum memberikan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (*)