Kampanye Tak Sesuai Aturan akan Dibubarkan

Konten Media Partner
21 Maret 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan ikrar pemilu damai oleh KPU Brebes, Forkompimda, tim sukses dan perwakilan parpol peserta pemilu di Kabupaten Brebes. (foto: yunar rahmawan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan ikrar pemilu damai oleh KPU Brebes, Forkompimda, tim sukses dan perwakilan parpol peserta pemilu di Kabupaten Brebes. (foto: yunar rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka yang akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar rapat koordinasi kampanye damai di Operasional Room (OR) Setda Brebes, Kamis, 21 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat yang dihadiri oleh komisioner KPU Brebes dan Forkompimda, perwakilan parpol dan tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden diberi pengarahan tentang jadwal dan aturan-aturan yang harus dipatuhi selama masa kampanye terbuka. Ketika ada yang melanggar, maka kampanye akan dihentikan.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi usai rakor menjelaskan, selain aturan dan jadwal kampanye, baik caleg, parpol pengusung maupun tim sukses capres cawapres yang akan menggelar kampanye terbuka harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Mereka sudah kita sampaikan juga untuk perijinan, tadi tentang STTP sudah disampaikan Kapolres Brebes, sehingga jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan kampanye harus sudah mengajukan izin," jelas Riza.
ADVERTISEMENT
Riza berharap, dengan sudah mengantongi jadwal dan aturan, maka pelaksanaan kampanye terbuka dapat berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala maupun gesekan antar konstituen parpol.
"Untuk pengamanan, TNI dan Polri siap mem-backup pelaksanaan kampanye terbuka dari 24 - 13 April (21 hari). Khusus 3 April libur Isra' mi'raj," kata Riza.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono dalam penyampaiannya menjelaskan terkait STTP yang harus dilengkapi sebelum pelaksanaan kampanye. Adapun proses pengurusan STTP dimulai dari pengajuan surat pemberitahuan oleh peserta kampanye.
"Untuk surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, H-7 sudah diajukan, paling lambat H-3. Selanjutnya kami proses dan kita keluarkan STTP untuk penyelenggaraan kampanye sesuai surat pemberitahuan yang diajukan," jelas Aris.
Dalam surat pemberitahuan, Aris menerangkan ada beberapa point yang meliputi ketua tim kampanye, parpol peserta pemilu maupun calegnya. Begitu juga dengan bentuk kampanye, lokasi, waktu pelaksanaan dan juru kampanye.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga harus diketahui perkiraan jumlah peserta kampanye yang hadir perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye, titik kumpul massa, route keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye dan rute kembali serta alat peraga yang digunakan.
"Surat pemberitahuan itu nantinya akan dijadikan acuan bagi kami dalam memperhitungkan personil keamanan yang akan bertugas saat kampanye," kata Aris.
Dalam rakor tersebut, juga dilakukan deklarasi dan penandatanganan ikrar pemilu damai oleh KPU Brebes, Forkompimda, tim sukses dan perwakilan parpol peserta pemilu di Kabupaten Brebes. (*)
Reporter : Yunar Rahmawan
Editor : Muhammad Abduh