Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Tegal Akan Naikan Denda Bagi Pelanggar Prokes

Konten Media Partner
9 Juni 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat acara Forum Komunikasi Camat di Pendopo Kecamatan Tarub beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat acara Forum Komunikasi Camat di Pendopo Kecamatan Tarub beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SLAWI – Kasus COVID-19 di Kabupaten Tegal melonjak dalam beberapa hari terakhir ini. Kondisi ini membuat Pemkab Tegal melakukan sejumlah antisipasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tegal berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Yakni dengan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal.
Salah satu poin yang diubah yakni menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu.  Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar.
Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelas Ardi dalam siaran pers yang diterima PanturaPost, Rabu (9/6/2021).
Kata Ardie, usulan perubahan Perbup tersebut, sudah melalui proses peninjauan. “Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” ujar Ardie.
Di akhir pengarahannya, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus COVID-19. Termasuk memaksimalkan peran Satgas Jogo Tonggo di wilayah masing-masing.
“Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas COVID-19 kecamatan,” pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT