Polisi Periksa 5 Petani di Brebes terkait Kasus Korupsi Bawang Merah

Konten Media Partner
12 Maret 2018 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Periksa 5 Petani di Brebes terkait Kasus Korupsi Bawang Merah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi bawang merah. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
BREBES - Setelah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bibit bawang di Kabupaten Brebes senilai Rp 5,4 Miliar. Senin (12/3) ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali memeriksa sejumlah anggota Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) dari Kecamatan Brebes.
ADVERTISEMENT
Adapun proses pemeriksaan dilaksanakan di ruangan Satreskrim di Mapolres Brebes. Informasi yang berhasil dihimpun panturapost.id, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sedikitnya lima orang anggota Gapoktan diperiksa sebagai saksi.
Sementara Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari juga telah mengindikasikan adanya kemungkinan jumlah tersangka bertambah. "Mungkin bisa bertambah (tersangka yang lain)," katanya beberapa waktu lalu.
Edy (40), salah satu anggota Gapoktan di Kecamatan Brebes yang diperiksa mengaku, diundang ke Mapolres Brebes untuk dimintai keterangan terkait kasus bantuan bibi bawang. Ia menceritkan, jika kelompoknya memang menerima bantuan bibit, tetapi bukan dalam bentuk barang tetapi uang dari pihak rekanan.
Meski menurut ketentuan petani mendapatkan bantuan dalam bentuk bibit, tapi dia menerima dalam bentuk uang sebesar Rp 111 juta dari bantuan. Mereka diminta untuk mencari bibit sendiri. Alasanya, stok bibit habis dan diminta mencari sendiri.
ADVERTISEMENT
"Jadi kelompok kami mestinya menerima bantuan bibit 3 ton. Saat itu uang segitu dibelikan bibit kami hanya mendapat 2 ton, sehingga masih kurang. Ini karena harga bibit saat itu tinggi mencapai Rp 50.000/ kg," ucap Edy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Arwansa membenarkan jika di kantornya ada proses pemeriksaan kasus bibit bawang merah dari tim Polda Jateng. Pihaknya dalam kasus itu hanya sebatas memfasilitasi tempat, sedangkan kasusnya ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Ya kami hanya sebatas memfasilitasi tempat saja mas. Kalau untuk sampai kapan pemeriksaan dilakukan saya belum bisa memastikan," ucap Arwansa kepada panturapost.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, T seorang dari pihak pemenang lelang (CV Jasmine) dan K seorang penangkar bibit bawang merah.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Madyo Raharjo mengaku sudah mengetahui informasi penetapan dua tersangka atas kasus tersebut.
Madyo mengungkapkan, sebagai pemilik proyek, dia merasa tertipu dengan ulah yang dilakukan oleh rekanan dan kelompok tani. Dari 8 kecamatan, kata dia, ada 2 kecamatan yang dananya diselewengkan, yakni kecamatan Brebes dan kecamatan Wanasari.
"Petugas kami di lapangan (mantri tani) juga dibohongi oleh kelompok tani sehingga kami kebobolan jadi seperti itu. Kemudian kami baru tahu ada penyelewengan setelah perkaranya ditangani polisi," jelasnya.
Diketahui, sedikitnya 11 kelompok tani yang diduga melakukan pemufakatan jahat. Adapun pengusutan kasus ini bermula dari proyek pengadaan bantuan bibit bawang merah senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2016 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk para petani di Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz