Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Sidang Perdana Besok

Konten Media Partner
16 November 2020 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasmad Edi Susilo. (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Wasmad Edi Susilo. (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, pada Selasa (17/11/2020) besok akan menjalani sidang perdana. Sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi itu rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, akan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Toetik Ernawati, dengan hakim anggota Paluko Hutagalung, dan Fatarony.
Humas PN Tegal Fatarony mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri pada 9 November lalu.
"Besok (Selasa) sidang pertama. Kalau agendanya, normalnya adalah pembacaan dakwaan," kata Fatarony, Senin (16/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Wasmad Edi Susilo sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 pada 23 September 2020.
Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Meski ditetapkan tersangka, pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Tegal itu tidak ditahan atau sementara wajib lapor ke Polda Jateng. (*)