Kasus PDP Meninggal di Kabupaten Tegal Bertambah Satu, Menjadi 4 Orang

Konten Media Partner
8 April 2020 22:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Pemkab Tegal, Joko Wantoro.
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Pemkab Tegal, Joko Wantoro.
ADVERTISEMENT
SLAWI - Kasus kematian PDP di Kabupaten Tegal bertambah menjadi 4 kasus, setelah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjenis kelamin perempuan (50) asal Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal yang dirawat di RSUD dr. Soeselo Slawi meninggal dunia, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Tegal, dokter Joko Wantoro, mengatakan, meninggalnya PDP asal Kecamatan Pagerbarang tersebut menjadi kasus kematian PDP yang keempat di Kabupaten Tegal. Penyebab kematian pasien sampai saat ini belum bisa diputuskan karena masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar.
"Pasien meninggal sore tadi. Diketahui PDP tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Tangerang dan baru datang 20 Maret lalu. Kemudian, pasien masuk ke RSUD dr Soesilo pada Jumat (3/4) lalu dengan status Orang Dalam Pemantauan atau ODP," katanya saat menggelar press conference, Rabu (8/4/2020) malam.
Pasien tersebut, lanjut Joko, awalnya berstatus ODP. Namun karena sakitnya semakin berat dan hasil rontgen mengindikasikan pneumonia, maka statusnya ditingkatkan menjadi PDP. Pasien sempat masuk ICU dalam kondisi tak sadarkan diri dan sore tadi sebelum maghrib, pasien menghembuskan nafas terakhirnya. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, pasien juga diketahui menderita penyakit kronis yang menyertai atau komorbid.
ADVERTISEMENT
“Secara medis, keberadaan komorbid pada seseorang yang terinfeksi virus Corona menjadikan daya tahan tubuhnya semakin lemah dan sakitnya menjadi semakin parah,” katanya.
Dengan demikian, untuk menegakkan diagnosa, pihaknya tetap harus menunggu hasil tes swab. Sementara untuk jenazah PDP saat ini sudah dimakamkan oleh petugas khusus medis dengan menerapkan prosedur pemakaman jenazah Covid-19.
“Informasinya, jenazah sudah dimakamkan malam ini juga di daerah Pagerbarang oleh tenaga khusus dari rumah sakit,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi risiko penularan, pihaknya langsung melakukan tracking pada kontak erat pasien untuk dilakukan rapid test. Kasus kematian PDP ini, tidak bisa dikategorikan sebagai kasus kematian penduduk Kabupaten Tegal akibat infeksi virus Corona.
“Sepanjang belum ada hasil tes swab yang menunjukkan hasil positif, maka kami tidak bisa mengkategorikannya sebagai kasus terkonfirmasi positif COVID-19," pungkasnya. (syaifullah)
ADVERTISEMENT