Kasus Skimming Mesin ATM di Tegal, Kapolda Jateng: WNA asal Turki Ditahan

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Identitas seorang WNA asal Turki yang menjadi terduga dalang sindikat pencurian dengan modus "skimming" kartu ATM diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Kasus skimming tersebut merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Hasil koordinasi dengan Ditkrimsus, WNA tersebut berinisial DK (46) asal Turki, saat ini dia sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali," kata Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
Ia menjelaskan, DK merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap Polda Bali.
"DK pernah ditangkap, saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020," katanya.
Sebelumnya, Polda Jateng menggelar press conference terkait keberhasilan Ditkrimsus Polda setempat mengungkap kasus skimming yang membobol rekening 35 nasabah BRI, Selasa (19/10/2021) lalu.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi yang memimpin langsung press conference mengatakan, dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolda, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang. Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
"Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.
"Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. (*)