Kasus Terkait Jenazah ABK yang Dibuang di Laut Dilimpahkan ke Kejari Brebes

Konten Media Partner
16 September 2020 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes, Andhy Hermawan Bolifa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes, Andhy Hermawan Bolifa
ADVERTISEMENT
BREBES – Anda ingat video jenazah anak buah kapal (ABK) yang dibuang ke laut pada bulan Mei lalu dan sempat viral? Nah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait dengan video tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam pelimpahan tahap II kasus tersebut, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Jaksa Direktorat Teroris dan TPPO Kejagung menyerahkan segepok dokumen barang bukti dan tersangka TPPO terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629.
"Satu tersangka bernama Willian Gozaly alias wili (36) warga Tambora Jakarta Barat. Ia ditangkap lantaran terlibat dalam kasus TPPO sebagai perekrut ABK di wilayah Kabupaten Brebes," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes, Andhy Hermawan Bolifar, Rabu (16/9/2020).
Tersangka Wili, kata Andhy, berperan datang ke Brebes merekrut ABK untuk dipekerjakan di kapal berbendera China tersebut. Wili juga bertugas sebagai bagian pendaftaran para ABK hingga memproses keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Satu ABK yang menjadi korban TPPO yakni, A Faisal, warga Desa Bangsri RT 2 RW 3 Kec Bulakamba Brebes. Ia merupakan eks ABK kapal berbendera China Longxing 629. Beruntung, ia selamat dari kejahatan TPPO tersebut.
"Pelaku menempatkan korban sebagai ABK kapal dengan gaji dan waktu kerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja," jelasnya.
Atas kasus itu, sebagaimana dimaksud pasal 4 jo pasal 48 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Wili kita titipkan di tahanan Mapolres Brebes dan proses sidang akan dilakukan di PN Brebes," kata dia.
Seperti diketahui, setelah diunggah oleh Youtuber Jang Han Sol di kanal Youtube Korea Reomit, video jenazah ABK yang dibuang di laut menjadi sorotan. Video itu berkaitan dengan ABK Indonesia yang bekerja di sebuah kapal China bernama Longxing 629. Kondisi para ABK cukup memprihatinkan.
ABK yang dieksploitasi dan bekerja dengan durasi yang tidak masuk akal. Para ABK ini bekerja selama 18 jam. Mereka hanya diberi waktu 6 jam untuk beristirahat. Kapal Longxing membawa perbekalan berupa makanan dan minuman. Namun, ABK Indonesia tidak diperbolehkan meminum air mineral. Air mineral diperuntukkan untuk para nelayan China.
ADVERTISEMENT
Mereka hanya boleh meminum air laut yang difilter. Para ABK mengaku menjadi pusing karena meminum air tersebut hingga kesehatan memburuk dan beberapa di antaranya meninggal dunia. (*)