Keberatan Tarif PNBP, Nelayan Pantura akan Unjuk Rasa di Istana Negara

Konten Media Partner
5 Juli 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto
ADVERTISEMENT
TEGAL – Keberatan dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan masalah lainnya, nelayan di wilayah pantai utara (Pantura) pulau Jawa akan melakukan aksi besar-besaran pada 20 Juli 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut bakal dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta untuk menyampaikan sejumlah aspirasi nelayan.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto mengungkapkan, salah satu tuntutannya yakni penurunan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 yang dinilai memberatkan.
"Dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu, nelayan sepakat akan mengadakan aksi demo di Jakarta. Rencananya, akan dilaksanakan Rabu (20/7/2022) mendatang di Istana Negara," kata Eko kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (5/7/2022).
Aksi di Istana Negara untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Presiden Joko Widodo. "Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada bapak Presiden terkait keluhan-keluhan nelayan yang dihadapi saat ini," kata Eko.
Eko mengatakan, tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi itu di antaranya revisi PP 85/2021, terkait indeks tarif PNBP pasca tangkap/produksi menjadi 2 persen untuk di bawah 60 GT, 3 persen untuk 60 - 1.000 GT. Juga menolak perikanan terukur dengan sistem kuota dan masuknya kapal asing dan Eks asing ke WPP Indonesia serta penurunan tarif tambat labuh.
ADVERTISEMENT
"Kita juga akan meminta alokasi izin penangkapan di 2 WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) yang berdampingan, mengusulkan adanya BBM industri khusus untuk kapal nelayan di atas 30 GT maksimal harga Rp 9.000/liter dan meminta alokasi tambahan BBM subsidi untuk nelayan ukuran kapal di bawah 30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal nelayan di bawah 5 GT," katanya.
Eko mengungkapkan, nelayan juga meminta revisi sanksi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan VMS (Vessel Monitoring Solution) serta meminta agar aparat lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan. Kemudian, penambahan alokasi kuota izin kapal jaring tarik berkantong dan mempermudah proses perizinannya.
"Kita juga menuntut, agar mengakomodir kapal eks cantrang untuk di alokasi menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah proses perizinannya," pungkas Eko. (*)
ADVERTISEMENT