Kejari Brebes Musnahkan BB 29 Kasus Narkoba

Konten Media Partner
19 November 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Brebes Musnahkan BB 29 Kasus Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara sepanjang bulan Januari hingga November 2019 di Kantor Kejari setempat, Selasa 19 November 2019.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, pemalsuan produk pertisida obat pertanian ilegal (palsu) dan perkara narkoba. Sedangkan jumlah total 30 terpidana. Sedangkan narkotika Golongan 1 berupa Amphethamine(sabu- sabu), ganja, tembakau gorilla, Bong, Handphone dan 1032 pestisida palsu.
"Beberapa barang bukti yang paling banyak dan dominan adalah barang bukti dalam kasus narkoba. Di antaranya, ribuan pil atau obat-obatan terlarang termasuk sabu-sabu, ganja beserta alat pakainya. Dan juga ribuan botol pestisida obat pertanian ilegal yang kita musnahkan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Edy Hartoyo.
Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes, Pengadilan Negeri Brebes, Lapas Brebes, Dinas Kesehatan Brebes, dan Kepolisian Resor Brebes.
ADVERTISEMENT
Kajari menjelaskan, barang bukti perkara narkoba yang dimusnahkan dari 29 perkara periode 11 bulan belakangan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong.
"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang sudah berkekuatan tetap (incrah) periode bulan Januari hingga November 2019," jelasnya.
Menurut dia, pemusnahan ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Dan menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain barang bukti narkoba, kemudian obat pestisida palsu yang diperdagangkan secara illegal di wilayah Brebes beberapa waktu lalu.
”Ada sepeda ontel yang kita potong-potong. Sepeda itu sarana yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana. Untuk obat pestisida palsu juga kita musnahkan dengan membuang cairanya ke septiktank agar tak mencemari lingkungan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gencar Blusukan
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum BNK Brebes, Jan Klaster P Naibaho menambahkan, jpemusnahan barang bukti merupakan bentuk pencegahan bagi siapapun. ”Kami bersama seluruh penegak hukum juga terus memberikan informasi luas kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dan antisipasi. Karena narkoba dapat masuk ke siapapun baik muda tua bahkan remaja. Bagaimanapun negara kita adalah negara hukum. Masyarakat berhak untuk mendapatkan kepastian hukum itu. Pemusnahan juga diharapkan agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya praktik tindak pidana,” ucap Jan Klaster P Naibaho.
Selain itu, BNK Brebes melaksanakan berbagai program blusukan. Program tersebut antara lain berupa Program Sosialisasi, Program Kampanye STOP Narkoba dan program lainnya. Program sosialisasi sasarannya dunia pendidikan di berbagai sekolah, mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga pesantren. Begitu pula Program Kampanye STOP Narkoba digencarkan oleh BNK Brebes ke berbagai kalangan dan pelosok.
ADVERTISEMENT
"Untuk rehabilitasi BNK Brebes melaksanakan program-program yang dilaksanakan, yakni pelayanan pada klien pecandu, penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)