Kejari Brebes Tahan Kasek dan Wakasek SMK Kerabat Kita

Konten Media Partner
15 Oktober 2018 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Brebes Tahan Kasek dan Wakasek SMK Kerabat Kita
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejari sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (dok. istimewa)
BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes akhirnya menahan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Wakil Kaseknya, Sugiarto, , Senin 15 Oktober 2018. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Kerabat Kita hingga merugikan negara senilai Rp 2,53 miliar. Kasek dan Wakasek itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari sekitar tiga pekan lamanya.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditahan, Kasek dan wakilnya sempat diperiksa penyidik Kejari Brebes selama dua jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arie Chandra Dinata Noor. Keduanya kemudian dibawa tim penyidik Kejari Brebes menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Brebes untuk ditahan sebagai sebagai tahanan titipan.
Kepala Kejari Brebes Transiswara Adhi mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOS itu terbongkar berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dan diketahui ada dana BOS yang penggunaannya disalahgunakan. Nilainya sangat besar. Yakni, mencapai Rp 2,53 miliar.
"Hari Senin (15/10) ini mereka berdua kembali kami periksa. Keduanya, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah kami tahan dan sekarang kami titipkan di Lapas Brebes," ungkap Transiswara Adhi.
ADVERTISEMENT
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dugaan korupsi dana BOS itu telah dilakukan selama tiga tahun. Yakni, mulai tahun 2015 hingga 2017. Total dana BOS yang diterima selama tiga tahun itu sebesar Rp 4,9 miliar. "Yang disalahgunaan mencapai Rp 2,53 miliar. Hampir separonya," kata Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Brebes Arie Chandra Dinata Noor menerangkan, penyalahgunaan dana BOS itu di antaranya juga untuk membayar gaji ke-13 para guru. "Dari kasus serupa yang pernah saya tangani, kasus ini nilainya paling besar dengan kerugian negara mencapai Rp 2,53 miliar," ucap Arie Chandra Dinata Noor.
Tak hanya itu, kata Arie, dana bos juga digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, pembelian tanah bagi sekolah dan ada juga dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi. "Kepala Sekolah ini merupakan penanggung jawab pelaksanaan dana BOS di sekolahnya. Sedangkan Wakil Kepala Sekolah sebagai pelaksana program BOS. Sehingga, atas tindakannya itu keduannya kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kasek dan Wakasek SMK Kerabat Kita Bumiayu, Fajar Putra Sanjaya mengatakan, pada prinsipnya kedua kliennya sudah bersedia kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ada. "Penahanan itu bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan itu menjadi kewenangan kejaksaan," ujarnya.
Terkait kerugian negara yang muncul, kata Fajar, pihak yayasan sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Bahkan, saat ini sudah ada sekitar Rp540 juta yang dikembalikan oleh pihak sekolah dan sekitar Rp 50 juta oleh pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). "Ini kan SMK swasta, saya sudah sampaikan ke pihak yayasan. Pada prinsipnya kedua klien kami dan yayasan ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh