Kejari Brebes Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Bibit Bawang

Konten Media Partner
18 September 2018 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Brebes Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Bibit Bawang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Wakil keluarga kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus bantuan bibit bawang merah. (foto: fajar eko nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 225.472.500 dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan bibit bawang merah kepada kelompok tani di Kabupaten Brebes. Bantuan sebesar Rp 6.15 miliar tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2016 lalu.
Sebelumnya, Senin (17/9) Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan dua orang atas kasus tersebut. Yakni, Direktur CV Jasmine, Dwi Nurhadi dan Produsen Benih (PB) Dian Riezqi, Kartoib. Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Maret 2018 lalu.
Uang yang dikembalikan, terdiri uang kertas Rp 100.000 dan Rp 50.000, diterima langsung oleh Kasipidsus Kejari Brebes Arie Chandra Dinata Noor di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah. "Ya hari Senin (17/9) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Wakil keluarga kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 225.472.500 atas kasus tersebut. Saya sendiri yang menerima secara langsung," ucap Arie Chandra Dinata Noor, Selasa 18 September 2018.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, uang kerugian negara yang dikembalikan untuk sementara waktu dititipkan ke Kejari Brebes. "Sudah dititipkan di kas penampungan Kejari Brebes di bank BRI," kata dia.
Nantinya, kata Arie, pengembalian uang kerugian negara itu akan digunakan sebagai salah satu alat bukti di persidangan di Tipikor Semarang. "Pengembalian uang kerugian negara ini bukan berarti kedua terdakwa tidak dihukum. Tapi proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu faktor pertimbangan jaksa karena mereka beritikad baik," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh