Kejari Brebes Ungkap Kasus Kredit Fiktif Rp 68 Milliar, 3 Tersangka Ditahan

Konten Media Partner
14 Juli 2020 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menangkap 3 tersangka kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sediaguna Jatibarang, Brebes. Adapun nilai total kredit fiktif ini sekitar Rp 68 milliar.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yakni, YR, SR, dan RS, merupakan warga Brebes. Mereka adalah pegawai yang bekerja di BPR tersebut.
Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar mengatakan jika, ketiga tersangka ditahan sejak awal bulan Juli 2020 kemarin. Kasus pengajuan kredit fiktif terbongkar setelah diaudit oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan audit dan penyelidikan dari OJK itu, mereka menemukan dugaan ada penyimpangan. Kemudian langsung kita tindak lanjut hingga ke penahanan kepada ketiga tersangka. Untuk sementara para tersangka kasus pengajuan kredit fiktif dengan total platform kredit Rp 68 Milliar lebih itu, kita ditahan di lapas Brebes," kata Andhy Hermawan Bolifar, Selasa 14 Juli 2020.
Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar. (Foto: Fajar Eko)
Bolifar menyebutkan, modus yang dilakukan ketiga tersangka memanfaatkan data nasabah atau debitur untuk pengajuan kredit fiktif.
ADVERTISEMENT
"Mereka pakai data nasabah BPR, ada yang fiktif ada data mantan nasabah mereka. Totalnya 9.516 rekening debitur dengan total platform kredit Rp 68 Milliar dan baki debet (sisa hutang) mencapai Rp 48 milliar," beber dia.
Berdasarkan pemeriksaan dan audit dari OJK, kata dia, total rekening di BPR Jatibarang Sediaguna sebanyak 10.165 rekening debitur, dengan jumlah total platform kredit Rp 72,3 Milliar.
"Pengajuan kredit fiktif itu, dilakukan ketiga tersangka dalam kurun waktu 19 bulan sejak tahun 2018 lalu," ungkapnya.
Akibat ulah ketiga tersangka, mereka diancam undang-undang perbankan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)