Kejari Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM Kota Tegal

Konten Media Partner
5 Maret 2021 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim 1 Satgas Tipikor Kejari Tegal Ali Mukhtar.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim 1 Satgas Tipikor Kejari Tegal Ali Mukhtar.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Satgas Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan COVID-19 dari CSR PDAM dan proyek revitalisasi Alun-alun. Kejaksaan secara maraton sudah memeriksa sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim 1 Satgas Tipikor Kejari Tegal Ali Mukhtar mengungkapkan, pihaknya telah memanggil 5 orang saksi untuk kasus CSR. Awal pekan depan, pihaknya akan memanggil 6 orang saksi kasus Alun-alun.
"Iya benar. Untuk alun-alun 6 ASN (aparatur sipil negara) akan dipanggil sebagai saksi Senin (8/3/2021)," kata Ali, saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Untuk kasus CSR PDAM, mereka yang telah dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya menjabat sebagai direktur dan pengawas. "Kita sudah panggil lima orang untuk kasus CSR," ungkapnya.
Untuk kasus alun-alun, ungkap Ali, tim penyidik telah terjun langsung ke lapangan untuk melihat langsung hasil pekerjaan. Hasilnya, terindikasi ada perbuatan melawan hukum karena hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dalam rencana anggaran biaya (RAB).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melihat ke lapangan. Hasilnya dari segi fisik itu kelihatan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kalau tidak sesuai maka bisa ada kelebihan anggaran," katanya.
Meski demikian, kata Ali, proses penyidikan tersebut masih di tahap awal. Sehingga belum bisa dipastikan siapa tersangka dan berapa kerugian negaranya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar, mengumumkan dua kasus dugaan Tipikor yang sedang ditangani naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Dari 4 perkara dugaan tipikor, 2 di antaranya ditingkatkan ke penyidikan. 1 dihentikan karena tidak ada alat bukti atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi. Dan 1 dalam tahap telah masih mencari perbuatan melawan hukumnya,” kata Jasri saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/2/2021).
ADVERTISEMENT
Dua kasus yang dinaikkan ke penyidikan adalah proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan bantuan COVID-19 dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal.
“CSR PDAM bantuan COVID-19 dan Alun-alun dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena sudah ada bukti-bukti awal tindak pidana di situ,” kata Jasri didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar.
Jasri mengatakan, untuk kasus bantuan COVID-19 dari CSR PDAM, meski sudah ada pengembalian dana, proses hukum masih tetap berjalan.
“CSR PDAM bantuan COVID-19. Jadi ada permintaan ke direktur PDAM sejumlah uang. Seharusnya uang itu masuk ke rekening ternyata dalam tanda kutip tidak. Setelah kita penyelidikan, uang itu dikembalikan,” kata Jasri. (*)