Kelima Pelaku Pembunuhan Gadis 'Mayat Karung' 5 Kali Diperiksa Polisi

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi berjaga saat pemakaman korban. (Foto: Dok Polres Tegal)
TEGAL - 5 pelaku pembunuhan gadis 16 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya dibekuk. Mirisnya, mereka merupakan teman korban.
ADVERTISEMENT
Bahkan, salah satu pelaku adalah sahabat dekat korban. Polisi sempat kesulitan mengungkap kejadian ini. Para pelaku rupanya pandai berkelit dalam menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. Polisi bahkan memeriksa mereka hingga 5 kali.
"Selama 3 hari berturut-turut kami memeriksa semua teman dekat korban, termasuk para pelaku. Mereka (pelaku) pandai bersandiwara rupanya, kami periksa sampai 5 kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tegal, AKP Bambang Purnomo, kepada PanturaPost, Selasa (13/8).
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisall/kumparan
Bahkan, salah satu pelaku perempuan yang berinisial NL, yang merupakan sahabat dekat korban, sempat berada di lokasi, saat jasad korban ditemukan tinggal kerangka, Jumat (9/8). Bahkan, dalam foto-foto yang beredar di media sosial, NL tampak tenang dan merasa bersalah di antara kerumunan warga.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada empat bulan yang lalu, tepatnya pada 26 April 2019. Awalnya, korban dan para pelaku bertamasya ke salah satu objek wisata di Kabupaten Tegal. Di sana, salah satu pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras.
Setelah itu, mereka pindah lokasi. Pesta miras kemudian berlanjut ke sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara. Di sana, mereka juga melakukan hubungan seks.
Saat itulah, salah satu pelaku sakit hati dengan ucapan korban. Karena sudah terpengaruh miras, para pelaku lain juga terpancing emosi dan ikut kalap hingga akhirnya mereka menghabisi nyawa korban hingga tewas.
Kasus ini baru terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam karung, Jumat (9/8). Tubuh korban sudah jadi tulang belulang. Penemuan itu sontak membuat warga Desa Cerih geger.
ADVERTISEMENT
Kini, kelima pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP. (Irsyam Faiz)