news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepala Sekolah dan Wakil SMK di Bumiayu Kembalikan Kerugian Negara Rp 594 Juta

Konten Media Partner
16 Oktober 2018 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Sekolah dan Wakil SMK di Bumiayu Kembalikan Kerugian Negara Rp 594 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 594 juta kepada Kejari Brebes atas kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Kerabat Kita Bumiayu. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga merugikan negara lebih dari Rp 2,5 milia menjadi cambukan keras di dunia pendidikan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sendiri sudah melakukan penahanan kepada dua terdakwa yakni, Kepala Sekolah, Suhirman dan Wakil Kepala Sekolah, SMK Kerabat Kita Bumiayu, Sugiarto, Senin (15/10) kemarin.
"Jadi pada saat proses penyidikan berlangsung SMK Kerabat Kita September lalu yang diwakili kepala sekolah atas nama Suhirman (Kepsek) dan bendahara dana BOS telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Nominalnya sebesar Rp 594.300.700 dari total kerugian sebesar Rp 2.053.309.000," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes Arie Chandra Dinata Noor, Selasa 16 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan dana BOS yang digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2017 kepada seluruh guru SMK Kerabat Kita Bumiayu. "Tak hanya digunakan pembayaran gaji ke-13, uang dana BOS disana juga digunakan untuk membayar honor kegiatan yang tidak sesuai dengan juknis BOS," kata dia.
Arie menuturkan, pengembalian uang kerugian keuangan negara diserahkan Suhirman di ruang kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Brebes. "Pengembian uang kerugian keuangan negara itu diterima langsung oleh kepala Kejari Brebes Transiswara Adhi," jelasnya.
Sedangkan proses perhitungan uang pengembalian kerugian keuangan negara, kata Arie, dibantu oleh pihak BRI Cabang Brebes.
"Setelah dilakukan perhitungan uang tersebut kemudian dititipkan di rekening penampungan kejaksaan pada bank BRI Cabang Brebes. Untuk selanjutnya digunakan sebagai alat bukti dalam proses penuntutan pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipukor) Semarang," paparnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, lanjut dia, pengembalian uang kerugian negara ini bukan berarti kedua terdakwa ini tidak dihukum. "Tapi proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu faktor pertimbangan jaksa karena mereka beritikad baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Brebes, Transiswara Adhi mengatakan, jika kasus dugaan korupsi dana BOS itu terbongkar berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, kata Kajari, pihaknya melakukan tindak lanjut dan diketahui ada dana BOS yang penggunaannya disalah gunakan.
Bahkan, dana BOS yang disalahgunakan itu nilainya sangat besar mencapai Rp 2,53 miliar. "Hari Senin (15/10) ini mereka berdua kembali kami periksa, keduanya baik Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah kami tahan dan sekarang kami titipkan di Lapas Brebes," ucap Transiswara Adhi.
ADVERTISEMENT
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dugaan korupsi dana BOS itu telah dilakukan keduannya selama tiga tahun. Yakni, mulai tahun 2015 hingga 2017.
Sehingga total dana BOS yang diterima selama tiga tahun itu sebesar Rp 4,9 miliar. Sedangkan dana BOS yang disalahgunaan penggunaannya mencapai separuhnya, yakni sebesar Rp 2,53 miliar.
Diketahui, dana bos juga digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, pembeliahan tanah bagi sekolah dan ada juga dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Kepala Sekolah ini merupakan penanggung jawab pelaksanaan dana BOS di sekolahnya. Sedangkan Wakil Kepala Sekolah sebagai pelaksana program BOS.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz