Kepergok Curi Ayam dan Burung, Pencuri Tinggalkan Sepeda Motor di TKP

Konten Media Partner
29 Januari 2019 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN - Bukan untung malah buntung. Begitulah ungkapan yang pas kira-kira diberikan untuk dua pelaku pencurian dan pemberatan di sebuah rice mill yang berada di Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh unit Reskrim Polsek Karanganyar adalah M Afifudin, 28 tahun warga Desa Wangandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dan Dedi R, 27 tahun warga Watubelah Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dari hasil identifikasi sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dapat ditangkap di rumahnya masing-masing setelah penyidik menelusuri keberadaannya melalui barang bukti sepeda motor yang ditinggalkan saat beraksi.
Saat itu, kedua pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor setelah kepergok mencuri 3 ekor ayam, 6 ekor burung dara dan 1 buah sarung.
Kejadian bermula pada hari Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, Winoto, 43 tahun seperti biasanya sebelum tidur ia mengecek situasi di sekitar rice mill miliknya. Apalagi saat itu listrik dalam keadaan mati.
ADVERTISEMENT
Saat mengecek keadaan, Winoto menjumpai pintu kandang bagian atas triplek dalam keadaan jebol dan dirusak serta tralis besi bengkok ke dalam. Setelah dicek ternyata hewan peliharaannya berupa 2 ekor ayam jago jenis bangkok , 1 ekor ayam betina jenis bangkok, 3 ekor burung merpati jantan dan 3 ekor merpati betina hilang.
Mengetahui hewan peliharaannya hilang, Winoto berusaha mencarinya. Dan saat melintas di warung depan gudang dan kandang tersebut, ia melihat ada sepeda motor yang dikendarai 2 orang berhenti dan masuk ke dalam gudang atau kandang di dalam rice mill lewat pintu yang sudah dirusak sebelumnya.
Melihat hal tersebut akhirnya kedua pelaku diteriaki oleh Winoto (Korban) hingga kedua pelaku melarikan diri tetapi sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam No pol : G-6887-FB ditinggal di lokasi.
ADVERTISEMENT
Setelah ditunggu selama sehari tidak ada yang mengambil sepeda motor tersebut akhirnya Winoto melaporkan ke Polisi Polsek Karanganyar. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar dengan petunjuk Barang Bukti sepeda motor tersebut, yang kemudian di cek ke Samsat Polres Pekalongan, akhirnya polisi bisa menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya.
“Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek karanganyar, dan apabila terbukti bersalah kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun hukuman kurungan,” ucap Wawan Kurniawan. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh