news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo Jalani Sidang Perdana di PN Tegal

Konten Media Partner
27 Mei 2021 20:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal secara virtual, Kamis (27/5/2021). (setyadi/panturapost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal secara virtual, Kamis (27/5/2021). (setyadi/panturapost.com)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal dengan terdakwa Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (27/5/2021).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana yang digelar secara virtual ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasri Umar, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal bersama dua anggota Ali Mukhtar, dan Priyo Sayogo.
Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dari Kantor Kejari Tegal. Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim Toetik Ernawati, beserta anggota Windy Ratna Sari, dan Andi Juniman Konggoasa.
Sementara Basri dihadirkan secara virtual langsung dari dalam Lapas Kelas IIB Tegal dengan didampingi seorang kuasa hukumnya.
Beberapa kuasa hukum lainnya juga nampak hadir langsung di ruang maupun di luar ruang persidangan. Diungkapkan di persidangan, dalam kasus tersebut, Basri didampingi 28 pengacara.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT
JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.
"Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15," kata JPU.
Atau, lanjut JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).
Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mempersilahkan penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsinya. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan," kata Toetik.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Basri usai persidangan berharap agar pada persidangan berikutnya digelar secara offline atau dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Basri mengaku tak selalu bisa mendengar suara hakim dan JPU secara jelas. Permohonan menghadiri sidang secara langsung merupakan haknya sebagai terdakwa dan dijamin undang-undang.
Surat permohonan sidang offline dengan dihadirkan langsung di persidangan disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Sementara pantauan di PN Tegal, sejumlah massa pendukung Basri nampak hadir menyaksikan dari layar kaca di luar ruang persidangan.
Selain hadir pengurus GNPK RI Kota Tegal, juga dari sejumlah daerah lain. Mereka membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basri.
Sementara sejumlah anggota kepolisian nampak hadir melakukan pengamanan. Rupanya jalannya persidangan cukup menyedot perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar setelah mengunggah sebuah postingan di media sosial facebook. (*)