Kisah Pasutri di Brebes 28 Tahun Hidup Tanpa Buku Nikah

Konten Media Partner
4 Mei 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kisah Pasutri di Brebes 28 Tahun Hidup Tanpa Buku Nikah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasutri nikah siri, Mahmud, 50 tahun, dan Mardiyah, 45 tahun, menjalani sidang isbat, Jumat, 4 Mei 2018. (Foto: Yunar Rahmawan/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Sebanyak 27 pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah siri di Brebes menjalani sidang isbat di Pendapa Kabupaten, Jumat, 4 Mei 2018. Dengan begitu, mereka kini sudah bisa mengantongi buku nikah. Sebab, selama ini mereka hidup bertahun-tahun tanpa dokumen pernikahan.
Salah satu pasangan yang saat itu menjalani sidang isbat adalah Mahmud, 50 tahun, dan Mardiyah, 45 tahun. dua warga Kecamatan Ketanggungan ini selama 28 tahun hidup satu atap tapi tak memiliki buku pernikahan.
Pasangan ini sudah dikaruniai 3 orang anak itu mengaku menikah sejak tahun 1990. "Waktu itu hanya nikah sama pak Lebe, katanya mau dapat buku nikah ternyata tidak sampai sekarang," kata Mahmud.
Lantaran tak memiliki buku nikah, Mahmud dan Mardiyah tak memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun masih berstatus belum menikah. Anak-anak mereka juga tak memiliki akte kelahiran. "Anak-anak kalau mau daftar sekolah kan ditanyain akte kelahiran. Karena tidak punya akhirnya pakai surat keterangan lahir dari bidan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia pun bersyukur akhirnya bisa mengantongi dokumen pernikahan dan kependudukan. "Alhamdulillah, ada program ini jadi kami bisa mendapatkan buku nikah, anak kami juga punya akta kelahiran," jelas Mahmud.
Lain halnya dengan pasangan muda Irwantoni, 22 tahun, dan Inka Sulistiani, 18 tahun. Mereka menjalani sidang tersebut karena dahulu saat menikah siri umur mempelai wanita masih 14 tahun.
"Kami menikah tahun 2014, saat itu istri masih di bawah umur, jadi tidak diperbolehkan menikah di KUA, akhirnya kami menikah siri secara sah," jelas pasangan yang sudah dikaruniai satu anak itu.
Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, di Kabupaten Brebes sendiri banyak pasangan yang ternyata belum mengantongi buku nikah. "Sebenarnya banyak, sampai ribuan, tapi yang mendaftar sidang isbat nikah hanya 55 pasangan dan yang bisa mengikuti hanya 27 pasang saja," jelas Idza.
ADVERTISEMENT
Kepala Dindukcapil Asmuni mengatakan, dengan sudah dikeluarkannya buku nikah, maka pasangan tersebut dapat membuat kartu keluarga dan akta kelahiran bagi anak mereka. "Syarat mereka bisa membuat KK adalah harus ada buku nikah, begitu juga dengan akta kelahiran si anak," jelasnya.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz