Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Bak dan Penadahnya Ditangkap Polres Tegal

Konten Media Partner
22 Juli 2021 22:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga tersangka Curanmor dan satu penadangnya di Polres Tegal. (foto istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga tersangka Curanmor dan satu penadangnya di Polres Tegal. (foto istimewa)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Komplotan pencuri spesialis mobil bak terbuka dan penadahnya ditangkap Satreskrim Polres Tegal. Ketiga tersangka Curanmor itu ditangkap usai menjalankan aksinya di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat saat jumpa pers, Kamis (22/7) mengatakan, penadah ditangkap di Jakarta setelah dilakukan pengembangan dari ketiga tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu. Ketiga tersangka curanmor yakni MS (52), warga Tangerang Banten, HM (33) warga Jatinegara Tegal dan YA (55) warga Pemalang.
"Modus pelaku, mencuri mobil bak yang diparkir pemiliknya pada dini hari. Oleh pelaku, dijual dalam bentuk onderdil copotan oleh penadah. Tersangka MS mengaku sudah mencuri mobil bak sebanyak enam kali di lokasi berbeda di Kabupaten Tegal," katanya.
Modus ketiga pelaku Curanmor, lanjut Arie, dengan cara mengintai mobil bak yang diparkir di tempat sepi pada dini hari. Dengan menggunakan Xenia B 1070 WON, ketiga pelaku berkeliling mencari target.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pelaku lalu membuka pintu mobil menggunakan kunci T dan memotong kabel kontak untuk disambungkan dengan soket khusus yang sudah dipersiapkan untuk menyalakan mobil. Sementara pelaku lainnya dan seorang pengemudi mengawasi dari jauh.
“Sebanyak tiga pelaku ditangkap. Untuk mobil yang diincar adalah bak terbuka. Modus mereka melakukan pencurian dengan kunci leter T,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah melakukan kejahatan, para pelaku membawa mobil tersebut ke Jakarta untuk dikirim kepada penadah. Sampai di Jakarta, mobil tersebut dijual secara terpisah. Mesin, spare part dan lainnya semua dipisah untuk dijual.
Onderdil copotan dari setiap mobil hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta. Dari tangan penadah polisi juga menyita puluhan barang bukti seperti kunci T, berbagai ukuran, soket kontak dan sejumlah onderdil copotan. Polisi juga menyita sebuah mobil Daihatsu Xenia yang digunakan ketiga pelaku untuk mencari targetnya.
ADVERTISEMENT
"Ketiga pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan penadahnya hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya,
Sementara itu, pelaku MS mengaku dia dan komplotannya menggunakan kunci leter T untuk membuka pintu mobil dan soket khusus untuk menyalakan mobil. Usai sampai rumah, mobil tersebut kemudian dibongkar dan dijual secara online ke grup Facebook.
"Semua onderdil dijual terpisah, termasuk mesin. Dijual Rp10 juta tergantung tahun dan kondisi,” kata MS.
Sementara penadah hasil kejahatan ketiga tersangka yakni MAG (31) warga Bogor mengaku membeli enam mobil bak hasil curian dengan cara menjual dalam bentuk onderdil copotan. Tersangka MAG lalu mengiklankan onderdil copotan tersebut melalui media sosial. (*)