Korupsi Tanah Bengkok, Sekretaris Desa Wanatawang Brebes Ditangkap Kejari

Konten Media Partner
13 April 2018 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi Tanah Bengkok, Sekretaris Desa Wanatawang Brebes Ditangkap Kejari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekertaris Desa Wanatawang Kecamatan Songgom Brebes Akhmad Said (mengangkat ponsel), saat dieksekusi Kejari, Jumat, 13 April 2018. (Foto: Dok. Kejari Brebes)
ADVERTISEMENT
BREBES - Sekertaris Desa Wanatawang Kecamatan Songgom Brebes Akhmad Said ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat 13 April 2018. Penangkapan ini menyusul putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penggelapan dana tanah bengkok.
Kasipidsus Kejari Brebes Arie Chandra Dinata Noor mengatakan, pihaknya mengeksekusi terdakwa di Kantor Kecamatan Songgom sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. "Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi nomor 1809 K/ pid.sus/2017 tanggal 21 maret 2018 dalam perkara penggelapan dana tanah bengkok," ucap Arie Chandra Dinata Noor kepada Panturapost.id.
Arie tidak menjelaskan secara spesifik kapan peristiwa korupsi itu terjadi dan bagaimana riwayat perkaranya dari pengadilan tingkat pertama hingga MA. Tapi dia menuturkan, perkara korupsi dana tanah bengkok desa yang menjerat terdakwa itu, telah merugikan negara mencapai Rp 150 juta. "Untuk selanjutnya terdakwa akan dimasukkan ke Lapas Kedungpane Semarang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Dengan putusan tersebut, berarti status perkara ini sudah inkrah atau memiliki berkekuatan hukum tetap. "Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 51 juta," katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Brebes Emastoni Ezam mengaku belum mendapatkan laporan terkait eksekusi Sekdes Wanatawang Songgom. "Saya belum mendapatkan laporan itu. Saya akan coba cek dulu seperti apa," ucap Emastoni Ezam.
Jika memang ada Sekdes terlibat kasus tindak pidana, sekda menyatakan ada ada pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. "Nanti kita koordinasi dulu, seperti apa aturanya. Yang jelas kalau pendampingan hukum dari Pemkab, harus yang bersangkutan mengajukan secara resmi dan prosedural ke kecamatan dan pemkab," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz