Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Vaksin, Masuk Tempat Publik Harus Sudah Divaksin

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan surat keterangan vaksin bagi ASN atau warga yang akan memasuki Gerbang Balai Kota Tegal, Selasa (2/7/2021). (Foto: Setyadi/PanturaPost)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan surat keterangan vaksin bagi ASN atau warga yang akan memasuki Gerbang Balai Kota Tegal, Selasa (2/7/2021). (Foto: Setyadi/PanturaPost)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Kota Tegal menjadi kawasan wajib vaksinasi COVID-19 sejak awal Agustus 2021. Warga yang akan memasuki tempat publik seperti Balai Kota Tegal, mal, hingga pasar tradisional, harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Hartoto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus hingga seterusnya.
"Berlaku sejak kemarin, dan seterusnya. Kota Tegal jadi kawasan wajib vaksin. Jadi warga yang akan memasuki tempat publik, baik ke balai kota, sampai pasar harus sudah divaksin," kata Hartoto, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Hartoto mengatakan, tak hanya melarang warga yang belum divaksin masuk ke tempat publik, namun Pemkot Tegal juga memberikan solusinya dengan mendirikan gerai vaksin di tempat-tempat publik.
"Di pasar, di mal ada gerai vaksin. Ada 1.000 gerai vaksin. Warga Kota Tegal maupun sekitarnya bisa vaksin di Kota Tegal," kata Hartoto.
Menurut Hartoto, Pemkot Tegal memang sedang mempercepat capaian vaksinasi. Selain mendirikan 1.000 gerai vaksin, Pemkot juga menggalang vaksinasi kolektif. Tak hanya karyawan di lingkungan perusahaan, namun hingga di sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
Sementara Pantauan PanturaPost.com di gerbang masuk Balai Kota Tegal, siapa pun yang hendak masuk dihentikan petugas dari Satpol PP. Baik itu aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan balai kota, maupun warga yang hendak mendapat pelayanan publik di kantor pemerintahan.
Mereka yang tak bisa menunjukkan bukti telah divaksin dilarang memasuki balai kota. Hal itu mendapat respons positif dari warga.
"Saya belum vaksin. Tapi tetap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tegal. Tidak apa-apa belum bisa masuk. Nanti vaksin dulu," kata Narjo, warga asal Kemandungan yang hendak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor DPMPTSP.
Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan surat keterangan vaksin bagi ASN atau warga yang akan memasuki Gerbang Balai Kota Tegal, Selasa (2/7/2021). (Foto: Setyadi/PanturaPost)
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, dengan membuka 1.000 gerai vaksinasi COVID-19, pihaknya menargetkan 90 persen warga Kota Tegal akan tervaksin di akhir Oktober 2021. Dedy mengatakan, program vaksinasi ini akan dilaksanakan selama tiga bulan, dari awal Agustus hingga akhir Oktober.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan stok ini kita nanti siap, karena program 1.000 Gerai Vaksinasi ini saya laporkan kepada Bapak Gubernur dan juga kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Dedy saat membuka program 1.000 Gerai Vaksinasi se-Kota Tegal, di halaman Gedung Birao atau Lawang Satus Kota Tegal, Minggu (1/8/2021).
“Sehingga diharapkan Kementerian sudah mengetahui bahwa Kota Tegal merupakan daerah percepatan pelaksanaan vaksinasi sehingga nanti capaian kita, harapan kita di akhir Oktober target 90 persen sudah bisa tercapai,” katanya. (*)