KPU Kabupaten Tegal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Konten Media Partner
20 April 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antusias warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. (Foto: Bentar)
zoom-in-whitePerbesar
Antusias warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. (Foto: Bentar)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sabtu (20/4). Adapun 2 tempat tersebut yakni TPS 24 Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Slawi dan TPS 04 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Meski merupakan pemungutan suara ulang, minat masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya tidak surut. Pantuan PanturaPost, antusias masyarakat yang terlihat saat berdatangan di TPS 24 Desa Dukuhwaringin dan TPS 04 Desa Blubuk.
Sebagai informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 24 Desa Dukuhwringi sebanyak 226 orang. Sedangkan TPS 04 Desa Blubuk, jumlah DPT mencapai 259 orang ditambah satu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut dilaksanakan untuk semua pemilihan, baik Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten. PSU dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar kota.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Tegal, Fasikhin mengatakan saat itu ditemukan 2 orang ber e-KTP Jakarta mencoblos di TPS 24 dan 1 orang ber e-KTP Tangerang mencoblos di TPS 04 Desa Blubuk.
ADVERTISEMENT
"Tiga pemilih tersebut tidak bisa menunjukkan formulir A5 sebagai syarat pemilih pindah TPS memilih. Mereka sudah ditolak petugas KPPS, namun tetap memaksa," katanya.
Ketiganya akhirnya diperbolehkan mencoblos, namun hanya surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Ternyata, keputusan KPPS di dua TPS tersebut yang memperbolehkan ketiga pemilih luar daerah tersebut mencoblos, diketahui oleh anggota Panwas Kecamatan masing-masing. Kemudian kasus ini langsung dilaporkan ke Bawaslu.
Akibat kejadian itu, proses pemungutan suara dihentikan pada saat tahap penghitungan suara. Petugas membawa semua logistik untuk diamankan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Prosesnya tidak sampai selesai. Saat masuk tahap penghitungan dihentikan," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal.
Reporter: Bentar
Editor: Irsyam Faiz