KPU Tegal Bersiap Hadapi Sidang DKPP Usai Menang di MK

Konten Media Partner
18 September 2018 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Tegal Bersiap Hadapi Sidang DKPP Usai Menang di MK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi KPU (Foto: Istimewa)
TEGAL - Sidang putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 17 September 2018 kemarin. Dari sidang itu, MK memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, paslon nomor urut 4, Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kota Tegal. Dalam gugatan itu, KPU dan pihak pemenang atau paslon nomor 3, Dedy Yon- Jumadi dianggap melakukan pelanggaran dalam pilkada tersebut.
Namun setelah menang di MK, ternyata KPU Kota Tegal masih harus berhadapan dengan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Sidang DKPP itu berkaitan dengan gugatan dan tim Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum yang menilai Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono kepada wartawan, Selasa 18 September 2018 mengatakan informasi tersebut memang benar adanya. "Iya masih belum selesai. Masih harus menghadapi DKPP. Terkait sidang kode etik," katanya.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu tercatat dengan Nomor register 206/DKPP-PKE-VII/2018. Dengan pengadu tim hukum paslon Habib Ali- Tanty (Hati). Thomas pun menyatakan, dengan adanya sidang DKPP berpengaruh terhadap dengan penetapan pemenang Pilkada Kota Tegal.
"Pastinya berpengaruh. Makanya nanti kami akan mengadakan rapat penentuan tanggal pelaksanaan penetapan pemenang," terangnya.
DKPP sendiri telah menggelar sidang perdana pada 7 September 2018 kemarin di Bawaslu Provinsi Jateng. Dalam hal ini Ketua KPU Kota Tegal, Agus Widjonarko pun harus hadir di ruang sidang sebagai pihak teradu.
Untuk sidang putusan DKPP, KPU Kota Tegal masih menunggu informasi selanjutnya.
Perlu diketahui, kasus ini berawal ketika Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko terkait pernyataannya di depan awak media. Agus menyebut pemenang Pilkada Kota Tegal versi hitung cepat atau quick count. "Pemenangnya Dedy Yon-Jumadi," katanya saat itu dalam video.
ADVERTISEMENT
Pernyataan yang dilontarkannya itu untuk menjawab pertanyaan dari awak media yang saat itu menanyakan hasil sementara perolehan suara quick count berdasarkan rekapitulasi C1 di laman resmi KPU.
Pernyataannya itu tersebar di media sosial dalam bentuk video. Tentu saja menjadi perbincangan publik. Atas pernyataan itu, Ketua KPU dinilai mendahului dan tidak menghormati hasil resmi real qount KPU. Hal tersebut pun dipermasalahkan kubu paslon Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz