Kronologi Dugaan Pemukulan Karyawan Pabrik Garmen oleh Bos Korea

Konten Media Partner
17 September 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nia Kusniawati (35), karyawan PT. Daehan Global , melaporkan atasannya, Lee Hyung Kwan alias Tuan Leo, ke pihak kepolisian.
zoom-in-whitePerbesar
Nia Kusniawati (35), karyawan PT. Daehan Global , melaporkan atasannya, Lee Hyung Kwan alias Tuan Leo, ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
BREBES - Nia Kusniawati (35 tahun), seorang karyawan PT. Daehan Global Brebes melaporkan atasannya, Lee Hyung Kwan alias Tuan Leo, ke polisi. Dia diduga dianiaya dengan cara dipukul di bagian kaki kanannya. Saat mendatangi Mapolres Brebes, Selasa (17/9), Nia menjelaskan kronologi peristiwa yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya terjadi di saat jam kerja pada sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (5/9). Persoalannya, lanjut dia, terkait pekerjaannya di bagian Production Planning Inventory Control (PPIC). Adapun Lee Hyung Kwan menjabat sebagai general manager.
Saat itu, ia diminta atasannya mengerjakan tugas sekitar pukul 17.00 WIB dan tugas itu harus selesai pukul 19.00 WIB. Karena tugas yang diberikan cukup banyak, ia memberikan penjelasan kepada atasannya bahwa untuk menyelesaikan tugas tersebut membutuhkan waktu sekitar 5-6 jam.
Atas penjelasan itu, awalnya Lee tidak keberatan dan tugasnya bisa diselesaikan semampunya. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut dia, ia hendak pamit ke Lee untuk pulang dalam kondisi tugas baru diselesaikan sebagian.
ADVERTISEMENT
Saat mau pulang, ia bertemu Lee di lobi kantor dan Lee menanyakan soal tugas tersebut. Mendapat jawaban tugas baru selesai sebagian, Lee marah-marah. Ia bersama tiga staf kantor lainnya diminta kembali ke ruang kerja di lantai dua. Di lokasi yang sama, Lee terus marah-marah dan meminta tugas itu dilanjutkan.
"Enggak tau tiba-tiba saja atasan saya malah memukul di bagian paha kanan. Ya kalau saya rasakan pukulannya keras dan mengenai bekas luka akibat kecelakaan 10 tahun lalu," ungkapnya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 22.00 WIB, kaki Nia yang dipukul mendadak kram dan terasa sangat sakit. Bahkan, untuk digerakkan sangat sulit.
Setelah itu, ia disuruh pulang. Kemudian, saat pulang pun kakinya terpaksa harus diseret karena sulit untuk berjalan. "Saya juga sudah sempat visum dua kali, pertama di puskesmas dan kedua di RSUD Brebes," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut keterangan suami korban, Idris (35), sebelum terjadi penganiayaan itu, kondisi kaki istrinya sehat. Meskipun sebelumnya riwayat luka bekas kecelakaan, tetapi untuk jalan sudah normal, karena kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang paha itu terjadi pada 10 tahun lalu.
Kendati demikian, setelah terjadi pemukulan, istrinya kesulitan berjalan. Bahkan, luka itu sudah diperiksakan beberapa kali ke RSUD Brebes, tetapi tak kunjung sembuh. Terakhir, istrinya diperiksa ke RSUD Brebes, dan oleh tim dokter diminta untuk memeriksakan ke dokter spesialis syaraf. Sebab ada dugaan saraf bagian paha yang mengalami cedera.
Nia Kusniawati (35) harus dipapah saat berjalan. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
"Bisa dilihat sendiri tadi, istri saya masih kesulitan berjalan dan harus dibantu dipegangi saat berjalan. Padahal sudah berulang kali diperiksakan ke dokter. Untuk saat ini, istri saya sedang menjalani terapi penyembuhan melalui cara alternatif. Ini karena kami terbentur masalah biaya. Selama ini biaya berobat ditanggung kami sendiri," kata Idris.
ADVERTISEMENT
Selama bekerja di PT Daehan Global, lanjut dia, sang istri tak mendapat fasilitas berupa asuransi BPJS Kesehatan. Sehingga, di saat sang istri tertimpa musibah sakit seperti ini dirinya harus berpikir keras bagaimana mencari biaya pengobatannya.
"Saran dokter memang harus dibawa ke spesialis saraf, tapi mau bagaimana kita tak memiliki biaya yang cukup. Asuransi BPJS Kesehatan juga tak punya," ujar dia.
Tanggapan PT Daehan Global
Menanggapi hal itu, dari pihak Legal PT Daehan Global, Nanang, tak membantah adanya laporan dari Nia. Meski begitu, hingga kini dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh lantaran itu bukan kewenangannya.
"Ya memang, tapi kami mohon maaf, kalau masalah ini saya tidak bisa menjawab lebih jauh. Karena saya harus laporan dulu ke atasan saya," kata Nanang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich, laporan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut hendak ia koordinasikan terlebih dahulu ke bagian Satreskirm Polres Brebes. Baru bisa setelah itu memberikan keterangan ke media.
"Nanti, ya, kalau terkait hal itu ini saya koordinasi dengan Satreskrim. Nanti akan kita sampaikan kemudian," ucap Umi Antum Farich. (*)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz