Kuasa Hukum Qomar Sebut Ada Kesalahpahaman dalam Perkara Kliennya

Konten Media Partner
25 Juni 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar saat ditahan di Mapolres Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar saat ditahan di Mapolres Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman, meminta kepada pihak Kepolisian Resor Brebes tak menahan klienya. Pertimbangannya, yakni kondisi riwayat penyakit mantan anggota grup lawak 'Empat Sekawan itu dan adanya kesalahpahaman dalam perkara yang menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, kami memohon dari pihak kuasa hukum dan keluarga agar pak Nurul Qomar tidak ditahan. Sudah kita ajukan surat permohonanya. Dan juga, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan itu (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah ya," ucap Furqon Nurjaman, Selasa (25/6) di Mapolres Brebes.
Ia menyatakan, pihaknya belum mengetahui dari mana asal muasal SKL tersebut. "Yang jelas sesuai penuturan klien saya, beliau sudah mengajukan disertasi dan siap sidang," katanya.
Sebelumnya, Nurul Qomar, mantan anggota grup lawak 'Empat Sekawan' ditangkap polisi terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Politikus Partai NasDem yang juga pernah menjadi Rektor UMUS Brebes itu kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, mengungkapkan dokumen yang dipalsukan oleh tersangka adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Dokumen yang dipalsukan itu merujuk salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pemalsuan ijazah ini diperuntukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelas dia, Selasa (25/6).
Dari kasus tersebut, kata Aris, tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz