Lagi, Kekerasan Seksual terhadap Anak Terjadi di Brebes

Konten Media Partner
19 November 2018 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lagi, Kekerasan Seksual terhadap Anak Terjadi di Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Seperti tidak ada habisnya. Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur lagi-lagi terjadi di wilayah Kabupaten Brebes. Kali ini, seorang bocah perempuan berusia 13 tahun menjadi korban asusila seorang pemuda bernama Adlan (19) yang baru dikenalnya.
ADVERTISEMENT
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni menjalin hubungan cinta (pacaran) dengan korban. Pelaku berperawakan kurus dengan tato di sekujur tubuhnya itu, pertama kali berkenalan dengan korban saat sedang bekerja di tempat hiburan komedi putar.
Berdasarkan informasi yang diterima panturapost, sedikitnya sudah empat kali pelaku melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban. Pertama, korban diajak ke sebuah rumah kos milik rekan pelaku yang berada di Slawi Kabupaten Tegal.
Di sana, pelaku memberikan minuman kepada korban hingga membuatnya tak sadarkan diri. Karena ada kesempatan itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali melakukan aksi seronok kepada korban. Setelah dari Slawi, korban diajak ke rumah pelaku di Dukuh Kaliluwih, Kecamatan Wanasari.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan perbuatan di sebuah rumah kos di Slawi Kabupaten Tegal. Pelaku kembali melakukannya di rumahnya sendiri sebanyak tiga kali," ucap Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Brebes AKP Triyatno, Senin 19 November 2018.
Pelaku saat itu berjanji kepada korban yang merupakan warga Songgom itu, akan menikahi. Korban sendiri masih duduk di sekolah tingkat pertama (kejar paket B).
Pelaku, kata dia, akhirnya diamankan jajaran unit reskrim Polsek Songgom. Polisi sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban yang tak menerima perlakuan pelaku kepada korban.
Akibat perbuatannya, Adlan dikenai pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Untuk ancamam hukuman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku Adlan mengakui perbuatanya. Dia beralasan, melakukan hubungan itu dengan korban atas dasar suka sama suka. "Awalanya kenalan lewat hp, minta nomor Whatsapp. Setelah itu kita pacaran sudah satu bulan belakangan," aku Adlan dihadapan petugas.
Bahkan, pelaku pun mengakui telah menyetubuhi korban di rumahnya sendiri sebanyak tiga kali. "Saya ajak dia (korban) menginap dirumah. Di sana saya lakukan itu tiga kali," pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz