Langgar Aturan, 119 Atribut Kampanye di Brebes Dicopot

Konten Media Partner
31 Januari 2019 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat peraga kampanye caleg di Brebes dicopot karena melanggar aturan, Rabu, 30 Januari 2019. (Foto: Dok. Panwascam Jatibarang)
zoom-in-whitePerbesar
Alat peraga kampanye caleg di Brebes dicopot karena melanggar aturan, Rabu, 30 Januari 2019. (Foto: Dok. Panwascam Jatibarang)
ADVERTISEMENT
BREBES - Sekitar 119 Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes dicopot. Tindakan tersebut dilakukan lantaran pemasangan APK menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan yang meliputi Panwaslu Kecamatan, PPK, PPL, Satpol-PP, Polsek dan Koramil Jatibarang, Rabu, 30 Januari 2019, menertibkan APK yang mayoritas baliho dan spanduk. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018, tentang pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta Pemilu.
Ketua Panwascam Jatibarang, Roto Harjo, mengungkapkan tim gabungan menyisir hampir di semua tempat yang ada di wilayah itu. "Hasilnya kami tertibkan 119 APK yang menyalahi aturan penempatan pemasangan. Itu tersebar di 12 desa yang ada di Jatibarang," ungkapnya.
APK tersebut, menurut Roto, melanggar aturan pemasangan. Sebab, berada di jalan protokol khususnya jalan nasional, kantor pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri, tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, makam, jembatan, pohon, saluran pengairan dengan posisi melintang dan di tiang listrik.
ADVERTISEMENT
"Kami tertibkan semuanya. Sebetulnya boleh dipasang di jalan, tapi jangan dipaku di pohon dan jembatan," jelas Roto.
Pihaknya akan terus menertibkan pemasangan APK agar pelaksanaan kampanye pemilu juga bisa tertib. "Selain itu juga mereka (para caleg) harus paham, bagaimana kampanye berjalan, tapi nilai estetika tetap terjaga dalam pesta demokrasi ini," pungkasnya.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz