Manfaatkan Aplikasi Tantan untuk Mencuri, Sopir Taksi Online Diringkus

Konten Media Partner
5 Maret 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Wibowo diamakan petugas Polres Brebes. (foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Ari Wibowo diamakan petugas Polres Brebes. (foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Ari Wibowo (31) seorang pengemudi taksi online (Grab) warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba diringkus jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Selasa 5 Maret 2019 malam sekitar pukul 21.00 WIB. 
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian barang berharga kepada beberapa korban perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi chating online cari jodoh, Tantan.
Dua orang perempuan warga Desa Kupu dan Desa Kedunguter menjadi korbannya. Barang berharga keduanya yang bernilai hingga puluhan juta seperti, tas, perhiasan emas, hingga smartphone digondol pelaku.
Adapun penangkapan pelaku yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Titok A Pramono berjalan cukup dramatis lantaran dilakukan di pusat pusat keramaian perbelanjaan (mall) di Kota Tegal. 
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, jika aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi chatting online Tantan untuk mencari sasaran korban perempuan. Dengan aplikasi Tantan, pelaku mengajak chating setiap calon korbanya untuk ketemuan dan diajak jalan-jalan. 
ADVERTISEMENT
"Modusnya chattingan lewat aplikasi Tantan. Untuk kemudian pelaku ajak korban ketemuan dan jalan-jalan pergi ke suatu tempat dengan menumpang mobil yang dikemudikanya," ucap Aris Supriyono.
Setelah korban merasa nyaman, kata Kapolres, pelaku berpura-pura untuk menghentikan mobil lantaran sesuatu hal. Biasanya, pelaku beralasan ban mobil yang dikemudikanya kempis atau meminta tolong membelikan sesuatu kepada korban. Untuk kemudian pelaku meminta korban turun dari mobil.
"Setelah korban turun mobil, pelaku langsung tancap gas kabur membawa barang berharga milik korban yang tertinggal di mobil. Terakhir, pelaku meninggalkan korbanya di ruas tol Brebes dan ditepi jalan raya," ungkapnya.
Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menyatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. "Dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini, kita langsung bergerak memburu pelaku," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengamankan barang bukti sarana kejahatan pelaku berupa, satu unit mobil Daihatsu Ayla putih bernopol G 8528 JE dan tas milik pelaku. "Akibat perbuatan pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya. 
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan setahun lalu baru keluar dari lapas di Kabupaten Tegal.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz