Marak Pembakaran Mobil, Polres Tegal Kota Gelar Razia

Konten Media Partner
10 Februari 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
TEGAL - Maraknya tindak kejahatan pembakaran kendaraan di Jawa Tengah mendapat respon Kepolisian Resort (Polres) Tegal Kota. Sedikitnya 50 personel dari berbagai satuan di Polres Tegal Kota menggelar operasi di depan Kantor UP3 atau Samsat Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Minggu (10/2) pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Razia khususnya diperuntukkan terhadap roda 2 namun juga ada beberapa roda 4 yang dicurigai petugas ikut di razia. Sasaran razia tersebut para pelaku curat, curas, kejahatan jalanan (premanisme), senjata api dan senjata tajam, bahan peledak, miras serta narkoba.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menuturkan, razia dilakukan juga sekaligus dalam rangka meminimalisasi adanya tindak pidana. "Apalagi sekarang di Semarang dan daerah lainnya di Jawa Tengah sedang marak terjadi kejahatan pembakaran kendaraan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Rondhi menuturkan, selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, penumpang maupun barang bawaan serta bagasi kendaraan bermotor tidak luput dari pemeriksaan petugas.
"Beberapa kendaraan yang kita periksa baik kelengkapan maupun barang bawaan (bagasi) tidak menemukan benda atau sesuatu yang mencurigakan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia mengatakan untuk meminimalisasi adanya tindak kejahatan di jalan-jalan kecil, pihaknya juga akan segera membentuk tim Patroli. "Tadi saya habis keliling naik motor masuk ke jalan-jalan kecil. Di sana banyak gerombolan anak-anak muda yang tidak menutup kemungkinan juga dapat melakukan tindak kejahatan. Untuk itu, akan segera saya bentuk tim patroli yang bergerak masuk ke jalan-jalan kecil pada malam hingga dini hari,"jelasnya.
Sementara itu, hasil dari razia kali ini, selain mengamankan satu SPM Yamaha Aerok No. Pol : G-3975-ACF juga diamankan 1 (satu) Mitsubishi Pajero warna putih No. Pol : G-7976-BE karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhamamd Abduh