Masa Tenang, Ratusan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Konten Media Partner
14 April 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Brebes tengah mencopot alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang. (foto: yunar rahmawan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Brebes tengah mencopot alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang. (foto: yunar rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Memasuki masa tenang pemilu, masih saja ada alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di pinggir jalan. Padahal, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK.
ADVERTISEMENT
APK yang membandel mulai dari baliho dan spanduk akhirnya ditertibkan oleh Satpol-PP, Minggu 14 April 2019. Setelah Bawaslu memberikan rekomendasi, tim gabungan mulai menyisir APK tersebut mulai dari perbatasan Brebes-Tegal di Desa Kaligangsa sampai dengan Kecamatan Losari perbatasan Cirebon.
Begitu juga di wilayah selatan, mulai dari Kecamatan Paguyangan hingga ruas Pejagan, Kecamatan Tanjung. Sedangkan untuk APK yang berada di kecamatan bagian tengah, maka pihak Panwascam bersama Trantib Satpol-PP tiap kecamatan akan melakukan hal yang sama sebagai penindakan saat masa tenang ini.
Anggota Bawaslu Brebes Divisi Penindakan, Yunus Awaludin Zaman menuturkan, sehari sebelum masa tenang, pihaknya sudah mengimbau peserta pemilu untuk menurunkan APK. Karena masih banyak yang terpasang, sehingga terpaksa harus ditertibkan.
ADVERTISEMENT
"Masa tenang ini tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Dan APK ini merupakan salah satu metode berkampanye. Oleh karena itu kami tertibkan," jelas Yunus.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Budhi Darmawan menjelaskan, penertiban yang dilakukan jajarannya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu. Semua APK baik atribut kampanye, bendera partai maupun caleg, ditertibkan tanpa pengecualian.
"Pagi ini (tadi pagi, red) kami lakukan penertiban di wilayah pantura, ada juga tim yang melakukan penertiban APK di wilayah selatan," kata Budhi.
Budhi menjelaskan untuk kewenangan Satpol-PP kabupaten hanya jalur Pantura dan jalur Brebes selatan. Sedangkan untuk wilayah selain itu, maka menjadi wewenang Satpol-PP kecamatan.
"Perintah dari Bupati, dimana Kasi Trantib tiap kecamatan berkoordinasi dengan panwascam untuk melakukan penertiban APK sampai ke desa. Harapannya 3 hari ini semua atribut partai dan APK dapat ditertibkan," jelas Budhi.
ADVERTISEMENT
Sebagai barang bukti, telah diamankan APK berupa baliho dan spanduk yang dititipka di Satpol-PP. "Nanti ditindak lanjuti sesuai SOP yang ada," pungkasnya. (*)
Reporter : Yunar Rahmawan
Editor : Muhammad Abduh