Masyarakat Brebes Diingatkan Tentang Bahaya Rokok Ilegal

Konten Media Partner
30 Juli 2019 23:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada ilegal di Aula Tirta Husada, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (30/7) pagi.
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada ilegal di Aula Tirta Husada, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (30/7) pagi.
ADVERTISEMENT
BREBES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada ilegal di Aula Tirta Husada, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (30/7) pagi. Kegiatan mengingatkan bahaya kandungan dan pelanggaran hukum tentang pembelian, penjualan, dan kepemilikan rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Dalam sosialisasi tersebut, hadir perwakilan Kecamatan Paguyangan, para kepala desa (kades) se-Kecamatan Paguyangan, dan beberapa warga sekitar. Adapun materi sosialisasi yakni tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukaidengan.
Peserta pun diberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal. Mereka diperkenalkan tentang karakteristik bahan dan lambang pada pita cukai yang asli.
Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes Lusiana Indira Isni mengatakan, Pemkab Brebes saat ini gencar untuk memberantas peredaran rokok ilegal atau cukai ilegal. Sasarannya yakni yang tidak berpita cukai.
"Pemkab Brebes sedang gencar untuk menggempur rokok ilegal. Sasarannya yang tidak berpita cukai bukan rokoknya. Makanya kita ada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)," katanya.
Kasubag Perekonomian Setda Brebes Karim menjelaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal ini untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dalam pajak tembakau. Yang mana potensinya mencapai Rp 100 miliar lebih bagi pemasukan daerah.
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2018 saja, total pendapatannya Rp 104,5 miliar. Dari itu, dana bagi hasilnya (DBH) bagi Brebes mencapai Rp 6,7 Miliar," katanya.
Dikatakan, 50 persen DBH oleh Pemkab Brebes digunakan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sisanya digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, pembinaan bidang ketenagakerjaan, sosialisasi di bidang cukai, pemberantasan barang ilegal.
"Rp 2,5 Miliar atau 50 persen DBH kita gunakan untuk membangun fasilitas puskesmas. Jadi potensi dari pajak cukai ini sangat berguna bagi pembangunan daerah," terangnya.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Irsyam Faiz